Kepolisian Resor Aceh Selatan, Provinsi Aceh, mendalami kasus kematian harimau sumatera yang diduga memakan racun. Tanpa penegakan hukum yang kuat, satwa yang dilindungi itu akan semakin cepat punah.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
TAPAKTUAN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Aceh Selatan, Provinsi Aceh, mendalami kasus kematian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan di perkebunan warga. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari tim medis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Selatan Inspektur Satu Zeska Taruna yang dihubungi pada Selasa (30/6/2020) menuturkan, meski ada dugaan kematian itu karena makan racun, pihaknya masih menunggu fakta hasil rekomendasi tim medis. ”Kami telah memeriksa beberapa saksi warga di sana, tetapi belum ada penetapan sebagai tersangka,” kata Zeska.
Dari hasil keterangan saksi, Zeska memberikan sinyal akan ada tersangka pelaku yang menyebabkan satwa dilindung itu mati. Zeska berkomitmen akan mengungkapkan kasus tersebut sampai tuntas.
Harimau berjenis kelamin betina itu ditemukan mati di perkebunan warga pada Minggu (28/6/2020). Bangkai harimau itu dalam keadaan utuh. Tidak jauh dari titik penemuan bangkai harimau, bangkai kambing berserakan dalam keadaan tidak utuh. Diduga, harimau mati beberapa jam setelah memakan daging kambing.
Eskalasi konflik harimau dengan manusia dalam beberapa bulan terakhir meningkat di kawasan Trumon. Harimau kerap berkeliaran di kawasan permukiman warga. Daerah itu berbatasan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser, rumah besar satwa lindung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto menuturkan, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kematian harimau itu, Agus menyerahkan penyelidikan kepada polisi.
Agus meminta warga agar tidak memburu harimau, karena satwa tersebut nyaris punah. Di Aceh diperkirakan harimau tersisa 179 ekor yang tersebar di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen.
Selain kasus harimau, masih ada kasus kejahatan terhadap satwa lain, yaitu gajah, yang belum tuntas. Pada 1 Januari 2020, sebanyak lima ekor gajah mati diduga karena terkena kabel listrik di perkebunan warga di Kabupaten Aceh Jaya. Hingga kini, kasus tersebut belum tuntas.
Pada 1 Januari 2020, sebanyak lima ekor gajah mati diduga karena terkena kabel listrik di perkebunan warga di Kabupaten Aceh Jaya.
Sebelumnya, Koordinator Wildlife Protection Team-Forum Konservasi Leuser (WPT-FKL) Dediansyah menuturkan, perburuan masih menjadi ancaman utama terhadap keberlangsungan satwa di Aceh.
Dediansyah mengatakan, perburuan marak karena penegakan hukum dan perlindungan satwa di dalam kawasan masih lemah. Pemburu dengan mudah masuk ke dalam kawasan dan memburu satwa yang dilindungi. ”Permintaan terhadap organ satwa di pasar gelap tinggi sehingga perburuan juga marak. Tanpa penegakan hukum yang tegas, satwa-satwa lindung ini akan punah,” kata Dediansyah.