Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah serta beroperasinya kembali moda transportasi berdampak pada meningkatnya tingkat hunian hotel di Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah serta beroperasinya kembali moda transportasi berdampak pada meningkatnya tingkat hunian hotel di Lampung. Selain pelaku bisnis, kunjungan hotel juga didominasi oleh wisatawan lokal yang berlibur di tengah pandemi Covid-19.
Director of Sales Marketing and Corporat Emersia Hotel Bandar Lampung Rafizon Chaniago menuturkan, saat ini, tingkat hunian hotel tersebut rata-rata mencapai 40-50 persen. Peningkatan itu mulai terjadi setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta beroperasinya kembali moda trasportasi.
”Sekarang situasinya sudah lebih baik. Tingkat hunian hotel kami bahkan pernah mencapai 70 persen (per hari),” ujar Rafizon saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya, pengelola Hotel Emersia pernah menutup sementara usahanya selama satu bulan sejak 1 April 2020. Hotel ini mulai kembali beroperasi pada 1 Mei 2020.
Menurut dia, pengunjung hotel didominasi para pelaku bisnis dari dalam dan luar kota di Lampung. Selain itu, ada juga wisatawan lokal yang ingin berlibur pada akhir pekan. Mereka biasanya memilih staycation dengan menginap di hotel untuk menghilangkan jenuh.
Sejak beroperasi kembali, pihak hotel telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Seluruh karyawan hotel dibekali alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Pihaknya juga mewajibkan pengunjung mencuci tangan dan mengecek suhu sebelum melakukan pemesanan kamar hotel.
Seluruh karyawan hotel dibekali alat pelindung diri.
Pembatasan jumlah pengunjung juga dilakukan di area publik, seperti restoran, lobi hotel, dan kolam renang. Di area restoran, misalnya, pengelola menurunkan kapasitas pengunjung dari biasanya 100 orang menjadi maksimal 50 orang. Sebagai alternatif, pihak hotel juga menyiapkan layanan pengantaran makanan ke dalam kamar.
Menurut Rafizon, pihaknya berkomitmen menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat sesuai anjuran pemerintah. Selain berkontribusi menekan tingkat penularan, penerapan protokol juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Faizal Anwar memaparkan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Mei 2020 tercatat 14,36 persen. Kondisi itu meningkat 0,44 poin dibandingkan dengan tingkat penghunian kamar hotel pada April 2020 yang tercatat 13,92 persen.
Berdasarkan jumlah tamu yang menginap di hotel, selama Mei 2020, jumlah tamu hotel tercatat 14.168 orang. Jumlah tamu bertambah 2.114 orang atau 17,52 persen dibandingkan April 2020 yang tercatat 12.068 orang.
Menurut dia, faktor pemicu meningkatnya tingkat penghunian kamar hotel di Lampung adalah kebijakan pelonggaran PSBB di sejumlah daerah. Beroperasinya kembali moda transportasi juga membuat orang bisa kembali bepergian keluar kota. Aktivitas ekonomi di masyarakat pun berangsur pulih.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan mengatakan, ada 33 hotel berbintang di Lampung yang beroperasi kembali pada awal Mei 2020. Aktivitas ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat menjadi pertimbangan pengelola hotel dan restoran untuk membuka kembali usahanya.
Menurut dia, pergerakan orang untuk menginap di hotel memang sudah terlihat. Namun, aktivitas pemerintahan dan perusahaan yang belum pulih membuat geliat bisnis industri perhotelan masih lesu.
Selama ini, kata dia, kegiatan pemerintah dan perusahaan menyumbang sekitar 60 persen tingkat hunian hotel di Lampung. Sementara 40 persen lainnya ditopang aktivitas bisnis dan wisata.
Untuk mencegah penularan Covid-19, PHRI Lampung juga telah menyusun protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan seluruh hotel di Lampung di era tatanan baru kehidupan. Ada 17 poin penting yang harus dilaksanakan, antara lain pemeriksaan suhu dan penyediaan sabun pencuci tangan di pintu masuk hotel dan restoran. Karyawan juga harus mengenakan masker dan pelindung wajah saat melayani pengunjung.
Di ruang tunggu, jarak tempat duduk antarpengunjung juga diatur agar setiap orang berjarak sekitar 1 meter. Dalam ruang publik, misalnya restoran dan ruang pertemuan, satu meja hanya bisa diisi maksimal dua pengunjung. Penggunaan kolam renang juga dibatasi hanya untuk keperluan olahraga, bukan rekreasi.