Pemkab Cirebon Izinkan Hajatan Digelar, Seniman Berharap Tidak Menganggur Lagi
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya mengizinkan hajatan dan pentas seni yang mendatangkan banyak orang kembali digelar dengan protokol kesehatan. Seniman pun dapat kembali bekerja setelah menganggur.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan hajatan dan pentas seni yang mendatangkan banyak orang kembali digelar dengan protokol kesehatan. Seniman dan berbagai pihak dapat kembali bekerja setelah empat bulan terakhir menganggur akibat pandemi Covid-19.
Kepastian terkait izin itu disampaikan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai kepada ratusan peserta aksi di depan Kantor Bupati Cirebon, Jabar, Jumat (10/7/2020). Aksi yang dilakukan Aliansi Seniman Cirebon (ASC) itu menuntut pemerintah membolehkan hajatan digelar kembali.
Selain berorasi dengan pengeras suara, para pengunjuk rasa juga menampilkan pertunjukan seni, seperti tari topeng kelana, buroq, dan tarling (gitar-suling). Aneka poster dan spanduk pun dibawa dengan berisi tulisan seperti ”gara-gara lockdown, rabi sewot bae (akibat lockdown, istri marah terus)”.
”Kegiatan seni dan hajatan diizinkan dengan protokol kesehatan. SOP (prosedur standar operasionalnya) sudah disusun,” ujar Hilmi. Peserta aksi pun bersorak dan bertepuk tangan, menyambut baik keputusan tersebut.
Menurut dia, SOP tersebut mengatur panitia hajat, seniman, dan penonton. Panitia, misalnya, harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kepolisian setempat. Penonton juga dibatasi sekitar 50 persen dari kapasitasnya. Penonton wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
Kondisi semua pihak yang tampil juga harus sehat. Bintang tamu yang berasal dari luar Cirebon diwajibkan menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes usap tenggorokan atau nonreaktif setelah menjalani tes uji cepat. Adapun alat perlengkapan musisi harus disemprot cairan disinfektan.
”Semua aturan akan kami tembuskan ke pemerintah desa dan kecamatan,” ucapnya.
Kegiatan seni dan hajatan diizinkan dengan protokol kesehatan. SOP (prosedur standar operasionalnya) sudah disusun.
Meski demikian, menurut Hilmi, saat ini masih terdapat empat desa yang tergolong zona merah karena kasus persebaran Covid-19 terpantau tinggi. Daerah itu adalah Desa Jatiseeng di Kecamatan Ciledug, Jadimulya (Gunung Jati), Lemahabang (Lemahabang), dan Babakan Losari Lor (Pabedilan).
Hingga kini, tercatat 26 kasus positif Covid-19 di daerah berpenduduk sekitar 2,2 juta jiwa tersebut. Sebanyak tiga orang positif Covid-19 meninggal, 16 orang dinyatakan sembuh, dan tujuh orang lainnya masih dalam perawatan. Sebanyak 11 pasien dalam pengawasan Covid-19 dan 12 orang dalam pemantauan juga meninggal.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cirebon Hartono mengatakan, hajatan dan pentas seni dapat digelar karena saat ini Cirebon memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB). Masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
”Kalau ada yang menyulitkan saudara, silakan koordinasi kepada kami,” ucap Hartono kepada peserta aksi. Sebaliknya, jika protokol kesehatan dilanggar, akan mendapatkan sanksi moral dan sosial. Hartono enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut.
Selain hajatan dan pentas seni, protokol kesehatan juga wajib diterapkan di tempat wisata, tempat hiburan malam, pusat kebugaran, tempat permainan anak, dan kolam renang. Ini sesuai dengan surat keputusan yang diterbitkan Hartono sejak Kamis (9/7/2020).
Ketua ASC Sugiono T Ragista mengapresiasi keputusan Pemkab Cirebon mengizinkan seniman berkreasi dan bekerja. ”Hampir 2.000 pegiat seni dan pihak lain yang terdampak pandemi Covid-19. Lebih dari empat bulan, mereka tidak bisa beraktivitas karena hajatan dilarang. Kami akan mematuhi protokol kesehatan. Jangan ragukan itu,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfi menekankan pentingnya protokol kesehatan saat penerapan AKB. Apalagi, sebuah hajatan di Cirebon sempat menyebabkan bayi perempuan beusia 50 hari tertular Covid-19. ”Jangan sampai hajatan dan kegiatan berkesenian dibuka, kasus Covid-19 tambah lagi,” ucapnya.
Hampir 2.000 pegiat seni dan pihak lain yang terdampak pandemi Covid-19. Lebih dari empat bulan, mereka tidak bisa beraktivitas karena hajatan dilarang. Kami akan mematuhi protokol kesehatan. Jangan ragukan itu.