Memasuki era baru, sejumlah penyesuaian dilakukan, termasuk dalam acara pernikahan. Semua harus mengikuti protokol kesehatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Memasuki era baru, penyelenggaraan acara apa pun harus disesuaikan dengan protokol kesehatan, termasuk acara pernikahan. Semua harus dipastikan tetap menjaga jarak, mengenakan masker, dan membatasi jumlah tamu yang hadir.
Pengelola Rumah Limas Palembang, Angel Eva Chirstine, Rabu (8/7/2020), menjelaskan hal itu di tengah simulasi untuk acara akad nikah dan resepsi. Pada simulasi tersebut, sejumlah tahapan protokol kesehatan diterapkan.
Pengunjung yang datang diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua mempelai pun harus mengenakan masker, bahkan menggunakan sarung tangan. Hal ini juga berlaku bagi penghulu dan wali pada akad nikah. Jarak antartamu sekitar 1 meter. Adapun untuk jumlah tamu yang datang tidak boleh lebih dari 30 orang.
Untuk resepsi, kata Angel, pihaknya berencana membagi acara menjadi dua seksi, yakni pada pukul 10.00-12.00 dan berlanjut pada pukul 12.00-14.00. Langkah ini bertujuan memastikan agar tidak ada kerumunan sehingga risiko penularan pun bisa diminimalkan.
Rumah Limas dapat menampung sekitar 1.500 orang. Namun, kata Angel, di masa pandemi ini, tamu yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas. ”Tamu yang lain bisa datang di sesi selanjutnya,” ucap Angel.
Simulasi ini dilakukan agar pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan memahami hal yang mesti mereka lakukan. Dia mengakui, sejak pandemi ini merebak, sejumlah pesanan perkawinan terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan lantaran adanya larangan dari pemerintah untuk mengadakan resepsi.
”Mereka menunda sampai bulan Agustus, bahkan ada yang sampai akhir tahun,” ucapnya. Walau demikian, Angel menegaskan untuk Rumah Limas sendiri sudah bisa digunakan untuk resepsi mulai bulan ini. ”Sejak sekarang kami sudah siap,” ucap Angel.
Chief Executive Officer Makna Wedding Ramadhona Utama mengatakan, akibat pandemi, pesanan untuk acara pernikahan menurun signifikan. ”Biasanya per bulan ada sekitar 10 pernikahan yang harus diurus. Namun, selama pandemi hanya satu-dua acara pernikahan,” ucapnya. Padahal, biasanya setelah Idul Fitri pasti banyak yang ingin menikah. ”Bisa dikatakan, kami telah kehilangan momen,” ucap Ramadhona.
Sejak pandemi, ada juga pasangan yang tetap ingin menikah walau hanya menyelenggarakan akad. ”Kami sendiri memiliki program Akad Saja Dulu, yakni program yang diberikan bagi pasangan yang ingin menikah dengan menjalani akad, adapun resepsi akan menyusul ketika pandemi sudah berakhir. ”Ada pasangan yang sudah akad Juni lalu, tetapi resepsi baru digelar tahun depan,” ucap Ramadhona.
Ramadhona bersyukur Pemerintah Kota Palembang sudah mencabut status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 17 Juni 2020. Hal ini membuat acara pernikahan atau resepsi bisa digelar kembali tentu dengan menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat. ”Sekarang jumlah pesanan untuk pernikahan meningkat menjadi empat acara pernikahan per bulan,” ucapnya.
Kepala Seksi Kesehatan dan Surveilans Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Yusri mengatakan, setiap sektor sangat rentan terkena pandemi. Karena itu, dirinya mengimbau agar semua pihak tetap benar-benar menjalankan protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel, Kota Palembang sampai saat ini masih dalam zona merah. Per Jumat (11/7/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif di Palembang mencapai 1.706 orang, 81 orang di antaranya meninggal.