Wacana Pelaksanaan Kembali Resepsi Perkawinan di Magelang Belum Final
Wacana pelaksanaan kembali resepsi perkawinan di gedung-gedung pertemuan di Kota Magelang, Jawa Tengah, semasa pandemi masih belum final. Banyak hal yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan mesti disepakati.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pembahasan wacana pelaksanaan kembali resepsi perkawinan di gedung-gedung pertemuan di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada masa pandemi, masih alot. Pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan belum menyepakati tata cara perkawinan yang sesuai protokol kesehatan.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, di situasi pandemi yang sudah menuju pada tatanan hidup normal baru, warga diminta untuk tidak terlena dan tetap patuh pada protokol kesehatan saat menyelenggarakan pesta pernikahan. Terkait hal ini, dia pun mengingatkan agar jumlah tamu tetap harus dibatasi.
”Jika biasanya, jumlah tamu pesta yang diundang bisa mencapai 2.000-3.000 orang, maka di tengah situasi seperti sekarang, jumlah tamu diundang cukup berkisar 150-200 orang saja. Demi keselamatan bersama, kita memang harus hati-hati dan menahan diri,” ujar Sigit saat ditemui seusai simulasi resepsi pernikahan di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Kota Magelang, Senin (27/7/2020).
Agar tidak terjadi kerumunan, kedatangan tamu pun harus diatur dalam beberapa sesi. Setiap sesi, jumlah tamu dibatasi sesuai kapasitas gedung.
Pada situasi sekarang, Sigit meminta warga yang menyelenggarakan pesta pernikahan, tidak perlu mengundang tamu dari luar kota, apalagi membiarkan tamu yang bersangkutan menginap di rumah.
”Saat ini, sebisa mungkin jangan ada tamu menginap di rumah warga di Kota Magelang. Kita harus memahami betul bahwa kasus Covid-19 baru biasanya muncul setelah adanya penyelenggaraan acara tertentu atau setelah satu rumah mendapatkan kunjungan tamu dari luar,” ujarnya.
Jika memang ada tamu yang harus menginap, tamu tersebut harus dipastikan tinggal di tempat yang sudah terjamin, dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti hotel.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Majid Rohmawanto mengatakan, terkait penyelenggaraan kembali resepsi pernikahan, masih banyak hal harus didiskusikan bersama. Semuanya demi penyelenggaraan resepsi yang aman dan sesuai protokol kesehatan.
Hal ini juga memerlukan waktu pembahasan cukup lama karena acara resepsi pernikahan melibatkan banyak orang, mulai dari katering, juru rias pengantin, hingga keluarga.
Kami masih belum bisa merumuskan aturan terkait resepsi pernikahan karena masih ada tarik ulur, perbedaan pendapat dengan sejumlah pihak. (Majid Rohmawanto-Dinkes Kota Magelang)
”Kami masih belum bisa merumuskan aturan terkait resepsi pernikahan karena masih ada tarik ulur, perbedaan pendapat dengan sejumlah pihak,” ujarnya.
Tidak hanya terkait tata acara, pelaksanaan resepsi pernikahan juga harus mempertimbangkan masalah lokasi. Tidak hanya menyangkut resepsi pernikahan di gedung, Pemerintah Kota Magelang nantinya juga akan merumuskan tata cara pernikahan di rumah-rumah warga.
Dora Lina Bineri, anggota Ikatan Wedding Organizer Magelang (Iwoma) sekaligus koordinator lapangan acara simulasi resepsi pernikahan, Senin (27/7/2020), mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun wedding organizer di Kota Magelang yang berani melakukan simulasi pernikahan di kampung.
Pernikahan di rumah warga di kampung, menurut dia, sebenarnya juga tidak disarankan karena sangat rawan dan berpotensi memicu penularan Covid-19. Kondisi ini terjadi karena pesta di rumah sulit dibatasi durasi waktunya.
Selain itu, tamu biasanya akan bebas berdatangan dari banyak pintu. Selain itu, luas ruangan yang terbatas dalam rumah membuat para tamu sulit menjaga jarak aman satu sama lain.