Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut Dua Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor, di Sleman, DIY, Februari lalu, yakni IYA (36), DDS (58), dan R (58), dituntut hukuman penjara dua tahun. Kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Tiga terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Februari lalu, dituntut dua tahun penjara. Kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan.
Ketiga terdakwa itu ialah, IYA (36), DDS (58), dan R (58). Mereka adalah pembina pramuka dalam kegiatan susur sungai oleh siswa dan siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Februari lalu. Namun, kegiatan ekstrakurikuler wajib itu justru berujung tragedi yang menewaskan 10 orang siswi sekolah tersebut. Dalam insiden itu, ketiga pembina pramuka dianggap lalai.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang dilangsungkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Sleman, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (30/7/2020). Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Annas Mustaqim. Sidang berlangsung sejak pukul 13.00 dan baru selesai pukul 20.30.
"Menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Sihid I, dalam amar tuntutannya, pada persidangan tersebut.
Menurut Sihid, perbuatan ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUJP dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ini didasari dari jatuhnya korban luka hingga meninggal akibat kelalaian ketiga terdakwa.
Selanjutnya, Sihid mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tewasnya 10 orang siswi SMP N 1 Turi dan sejumlah korban lain yang mengalami luka-luka. Terlebih lagi, tragedi itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Keluarga terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga korban meninggal dunia dan luka, juga telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah,” kata Sihid.
Dalam pembacaan keterangan saksi, Sihid memaparkan, terdakwa semestinya menyurvei lokasi pelaksanaan kegiataan. Terdakwa pun seharusnya meminta izin kepada ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan, wali murid, TNI/Polri, hingga SAR sebelum menyelenggarakan aktivitas susur sungai. Perlengkapan keselamatan seperti pelampung, tali tampar, hingga alat komunikasi, juga harus disediakan.
Namun, ketiganya dinilai tak melakukan hal-hal tersebut. Tak terkecuali kegagalan memprediksi kemungkinan arus deras yang muncul mengingat kegiatan dilaksanakan di tengah musim hujan. Para siswa juga tak dibekali perlengkapan keselamatan mencukupi. Mereka hanya membawa tongkat pramuka.
Selain itu, salah satu tersangka, IYA, disebut pula tak meminta izin langsung kepada wali murid. Yang bersangkutan hanya menyampaikan agenda susur sungai lewat dewan penggalang. Tidak ada pemberitahuan tertulis resmi.
IYA juga mengabaikan peringatan salah seorang saksi untuk mengurungkan kegiatan mengingat saat hari kejadian, langit sedang mendung. Di sisi lain, DDS yang bertugas memantau langsung di lapangan juga tak bisa membatalkan kegiatan meski mengaku punya firasat tidak baik.
Terdakwa pun seharusnya meminta izin kepada ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan, wali murid, TNI/Polri, hingga SAR sebelum menyelenggarakan aktivitas susur sungai.
Atas tuntutan yang diberikan, penasehat hukum ketiga terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Nota pembelaan itu akan dibacakan dalam siding lanjutan yang akan digelar, Senin (3/8/2020).
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta, mengatakan, pihaknya tak mengelak dengan kelalaian yang telah dilakukan kliennya. Namun, ia berencana mengajukan nota pembelaan agar hukuman diberikan dengan mengukur kesalahan yang dilakukan.
Hal serupa diungkapkan pula oleh Saiffudin, kuasa hukum DDS. Ia menyatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi berdasarkan peran kliennya yang berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya. DDS bertugas menjaga garis finis dalam kegiatan itu dan mendokumentasikan foto para siswa. DDS juga turut serta menolong sejumlah korban sewaktu peristiwa terjadi.
Nota pembelaan juga akan diajukan Kuasa Hukum R, Sudarsono. Ia menyatakan, nota pembelaan bakal disampaikan baik melalui tim kuasa hukum maupun terdakwa. “Kami akan mengajukan pembelaan, Senin depan, oleh tim kuasa hukum dan principal (terdakwa),” katanya.