Revisi Perbub hingga Pakta Integritas Perkuat Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Sidoarjo
Untuk meningkatkan disiplin serta menegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sidoarjo merevisi peraturan bupati dan melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pihak terkait.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sejumlah instrumen telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Di Sidoarjo, selain dilakukan revisi peraturan bupati, juga diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas untuk meningkatkan komitmen bersama.
Sekretaris Daerah Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan, payung hukum dalam upaya meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah cukup banyak. Contohnya, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi.
Perbub yang dikeluarkan pada Juni itu kemudian disempurnakan lagi dengan Perbub Nomor 58 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini memuat langkah-langkah detail penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, peningkatan penanganan kesehatan, penyesuaian kegiatan masyarakat, dan pengendalian moda transportasi.
Penegakan hukum akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti polisi hingga bagian keuangan daerah. Hal itu karena dalam penegakan hukum ada implementasi sanksi denda harus disetorkan langsung ke kas daerah. (Widiyantoro)
”Selain itu, perbub juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar mulai teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif. Terbitnya Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentunya semakin memperkuat instrumen yang sudah ada,” ujar Achmad Zaini, Selasa (11/8/2020).
Dalam Perbub Sidoarjo No 58/2020, setiap orang yang tidak bermasker didenda Rp 150.000. Pelaku usaha atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan diancam denda mulai Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan khusus pencegahan Covid-19 di tempat kerja, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, hotel, hingga kegiatan sosial budaya bahkan ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah.
Ada empat keputusan kepala perangkat daerah, yakni Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata; serta Dinas Kesehatan. Keputusan kepala perangkat daerah itu bahkan ditindaklanjuti lagi dengan penandatanganan pakta integritas untuk memperkuat komitmen para pihak terkait, terutama pelaku usaha atau penanggung jawab usaha.
Telah menandatangani
Kepala Disperindag Sidoarjo Tjarda mengatakan, hampir semua penanggung jawab usaha ritel modern di wilayahnya telah menandatangani pakta integritas. Selain itu, lebih dari 90 industri berskala sedang hingga besar juga sudah menandatangani pakta integritas tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Substansi pakta integritas itu tidak lain menuntut komitmen pelaku usaha atau penanggung jawab usaha untuk melaksanakan semua kewajiban dalam kerangka penerapan protokol kesehatan. Juga kesanggupan untuk melaporkan implementasinya di lapangan secara tertulis,” kata Tjarda.
Selain itu, apabila mereka melanggar komitmennya, harus bersedia menerima sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan penutupan kegiatan usaha.
Menurut Tjarda, dengan adanya pakta integritas, pihaknya ingin membangun kesadaran bahwa pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, bukan hanya pemerintah daerah.
Tjarda menambahkan, pihaknya ingin membangun kinerja berdasarkan ketentuan perundangan dengan komitmen yang kuat disertai kejujuran dari semua pihak.
Dia juga ingin menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Harapannya, tidak ada lagi pelaku usaha yang mempertentangkan kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi dalam kaitan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, Inpres No 6/2020 diharapkan mampu memperkuat payung hukum untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan penegakan hukum. Tinggal implementasinya di lapangan oleh pemda yang harus segera disiapkan.
Taraf sosialisasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Widiyantoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih dalam taraf sosialisasi tentang peraturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penegakan hukum direncanakan mulai dilakukan pada pekan kedua Agustus ini.
”Penegakan hukum akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti polisi hingga bagian keuangan daerah. Hal itu karena dalam penegakan hukum ada implementasi sanksi denda harus disetorkan langsung ke kas daerah,” ucap Widiyantoro.
Data Dinkes Sidoarjo menunjukkan, sebaran Covid-19 belum terkendali meski sejumlah indikator menunjukkan ke arah lebih baik. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Senin (10/8/2020) sebanyak 3.688 orang. Ada penambahan 43 kasus baru dalam sehari.
Kepala Dinkes Syaf Satriawarman mengatakan, masih tingginya penambahan kasus baru karena masyarakat belum berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ada yang memakai masker, tetapi diletakkan di dahi atau berkerumun di tempat umum dan warung kopi. Tidak sedikit warga yang beranggapan Covid-19 tidak ada.
”Dinkes akan mengerahkan petugas untuk memperkuat promosi kesehatan terkait hidup sehat dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Syaf Satriawarman.