Polisi Tangkap Penyelundup Tiga Jenazah dari Kapal Ikan Berbendera China
Polisi menangkap tiga orang yang menyelundupkan tiga jenazah ABK Indonesia dari Kapal Fu Yuan Yu 829 di Batam. Anak buah kapal ikan asing yang jenazahnya dipulangkan diam-diam itu berasal dari Aceh dan Sulawesi Tengah.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Polisi menangkap tiga penyelundup jenazah dari Kapal Fu Yuan Yu 829 di Batam, Kepulauan Riau. Anak buah kapal ikan asing yang jenazahnya dipulangkan secara diam-diam itu adalah dua orang berasal dari Aceh dan seorang lagi berasal dari Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Arie Dharmanto, Jumat (14/8/2020), mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga bahwa ada perahu kecil (pancung) pembawa jenazah merapat di salah satu pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Sekupang, Rabu (12/8/2020). Jenazah itu kemudian dibawa ambulans ke Rumah Sakit Badan Pengusaha (BP) Batam.
Polisi kemudian menelusuri informasi itu dan menemukan tiga jenazah di RS BP Batam. Dari petugas RS, polisi mendapat informasi mengenai identitas sejumlah pelaku dan menangkap tiga orang pada Kamis (13/8/2020). Mereka mengaku melakukan ship to ship di perairan perbatasan, Selat Singapura, untuk mengambil jenazah itu dari Kapal Fu Yuan Yu 829.
”Saya menduga kejahatan ini dirancang secara matang. Mereka menurunkan jenazah secara diam-diam untuk menghindari tanggung jawab. Efek dari penangkapan (dua) kapal (berbendera) China oleh aparat sebelumnya,” kata Arie.
Pada 8 Juli lalu, aparat gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perairan Pulau Nipah, Batam. Aparat menemukan satu jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi sebagai Hasan Afriadi di lemari pendingin Kapal 118. Polisi menetapkan warga negara China, mandor kapal Song Chuanyun (50), sebagai pelaku penganiayaan penyebab meninggalnya Hasan.
Menurut Arie, tiga pelaku itu diupah ratusan juta rupiah untuk menyelundupkan jenazah ABK dari Kapal Fu Yuan Yu 829. Polisi masih menyelidiki peran setiap pelaku, asal aliran dana, dan orang lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. ”Kita sedang mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMSH) Abdul Halim mengatakan, seharusnya pemulangan ABK yang meninggal dilakukan mengacu Regulasi Kerja Pelaut (Seafarer\'s Service Regulations) yang dikeluarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Kapal harus merapat di pelabuhan terdekat agar kematian ABK bisa ditelusuri penyebabnya.
”Idealnya, petugas pelabuhan akan melaporkan kejadian itu kepada kedutaan atau konsulat negara asal ABK. Perwakilan negara asal ABK kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mengurus pemulangan jenazah. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penindakan,” kata Abdul.
Peristiwa penyelundupan jenazah itu merupakan salah satu dari sekian banyak kisah sengsara pelaut Indonesia di kapal ikan asing. Pada 23 November 2019, Taufik Ubaidilah, anak buah Kapal Fu Yuan Yu 1218, meninggal karena kecelakaan kerja dan jenazahnya dilarung ke laut. Sementara enam WNI yang lain melompat dari kapal. Empat orang diselamatkan kapal Filipina, sedangkan dua yang lain belum ditemukan.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2020, publik dihebohkan video yang memperlihatkan jenazah Herdianto, ABK Lu Qing Yuan Yu 623, dilarung ke Laut Somalia. Lalu pada 26 April lalu Efendi Pasaribu, ABK Long Xin 629, meninggal tanpa sebab yang jelas di Korea Selatan.
Kemudian pada 5 Juni 2020, dua WNI melompat dari Lu Qing Yuan Yu 901 di perairan perbatasan Kabupaten Karimun, Kepri, dan Singapura. Belasan tersangka telah ditangkap dalam kasus yang sekarang ditangani Polda Kepri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Tengah itu.
Yang terbaru, pekerja migran Indonesia dengan inisial SA dikabarkan meninggal di Long Xin 629 pada 10 Agustus. Awak kapal yang meninggal itu diketahui berasal dari Ambon, Maluku. Pihak kapal mengaku, SA meninggal karena kecelakaan kerja.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menangkap belasan tersangka yang terkait kasus di Lu Qing Yuan Yu 901 dan Lu Huang Yuan Yu 118. Sejumlah besar tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah. Jaringan itu diketahui memberangkatkan ratusan orang dari sejumalh daerah.
Modusnya, korban diimingi kerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dengan upah sekitar Rp 50 juta. Namun, setelah sampai di Singapura, mereka malah dipaksa bekerja di kapal ikan asing. Malangnya, kerap kali mereka disiksa mandor karena memang tidak memiliki keterampilan sebagai pelaut perikanan.
Menurut Abdul, kasus kekerasan terhadap pelaut perikanan asal Indonesia terus berulang karena pemerintah tidak serius membasmi usaha perekrutan tenaga kerja ilegal. Perusahan bodong itu diketahui jumlahnya ada ratusan dan mayoritas tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.