logo Kompas.id
NusantaraPergub Kalbar Atur Sanksi...
Iklan

Pergub Kalbar Atur Sanksi Penyelenggara Kegiatan Massal Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Polda Kalbar telah mengundang sejumlah pemangku kebijakan untuk membahas peraturan gubernur. Petunjuk teknis masih dirumuskan.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZnkorXINo8L4ALmlopCJzng5qR4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200823-WA0304_1598159705.jpg
DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Razia masker dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2020). Warga yang tidak menggunakan masker langsung menjalani tes usap.

PONTIANAK, KOMPAS — Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 telah terbit, Senin (24/8/2020). Pergub mengatur sejumlah sanksi bagi individu hingga pengelola lembaga atau acara tertentu, termasuk membebankan biaya pengobatan pasien positif korona baru kepada pihak pengelola acara, yang tertular dalam kegiatan yang mengundang kerumunan.

Kepala Departemen Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, Pontianak, Agus Fitriangga, Jumat (28/8/2020), mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar sudah belajar dari enam bulan terakhir sehingga ada pergub tersebut. Payung hukum tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000