Polda Kalbar telah mengundang sejumlah pemangku kebijakan untuk membahas peraturan gubernur. Petunjuk teknis masih dirumuskan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 telah terbit, Senin (24/8/2020). Pergub mengatur sejumlah sanksi bagi individu hingga pengelola lembaga atau acara tertentu, termasuk membebankan biaya pengobatan pasien positif korona baru kepada pihak pengelola acara, yang tertular dalam kegiatan yang mengundang kerumunan.
Kepala Departemen Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, Pontianak, Agus Fitriangga, Jumat (28/8/2020), mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar sudah belajar dari enam bulan terakhir sehingga ada pergub tersebut. Payung hukum tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
”Pergub itu siapa yang melaksanakan di lapangan, harus diikuti langkah implementasi di lapangan, baik dengan penegakan aturan maupun pendekatan persuasif tentang bagaimana menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Peraturan tentu tidak berhenti hanya pada proses pembuatan dan pengesahan. (Asep Safrudin)
Pergub itu juga mengatur sanksi bagi perorangan yang melanggar disiplin protokol kesehatan. Sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis hingga kerja sosial 15 menit. Selain itu, sanksi berupa denda Rp 200.000 dan dikarantina sampai keluar hasil tes usap.
Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) bisa berupa teguran lisan maupun tertulis. Bisa juga denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk urusan kedinasan.
Sanksi bagi tenaga kontrak berupa teguran lisan maupun tertulis. Bisa juga sanksi kerja sosial. ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor dikenai sanksi bersifat perorangan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Asep Safrudin menyampaikan, Polda Kalbar telah mengundang sejumlah pemangku kebijakan pada Kamis (27/8/2020) untuk membahas pergub tersebut. Pertemuan itu untuk memperjelas pelaksanaan serta realisasi pergub tersebut.
”Peraturan tentu tidak berhenti hanya pada proses pembuatan dan pengesahan. Namun, bagaimana peraturan itu bisa direalisasikan. Sosialisasi juga harus gencar dilakukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menambahkan, pertemuan beberapa waktu lalu intinya untuk memperjelas saja siapa dan berbuat apa. Pihak keamanan akan mengawal kebijakan pemerintah.
”Hal yang dibahas mengenai penerapan sanksi, misalnya teguran lisan formatnya seperti apa dan siapa yang mengeluarkan. Jika denda tidak menggunakan masker, bagaimana proses dendanya,” kata Donny.
Hingga kini, polda masih menunggu Pemprov Kalbar membuat petunjuk teknis pergub tersebut, yang saat ini sedang dirumuskan. Jika sudah selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi terkait petunjuk teknis.