Kasus Positif Tembus 230 Orang, Kabupaten Cirebon Tambah Ruangan Isolasi
Pemkab Cirebon, Jawa Barat, menambah ruangan isolasi seiring melonjaknya kasus positif Covid-19. Meski demikian, itu tidak cukup jika protokol kesehatan tidak ditegakkan di masyarakat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih terus terjadi. Pemkab Cirebon pun menambah ruangan isolasi untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Namun, langkah pencegahan penularan Covid-19 tetap dibutuhkan.
Hingga Senin (31/8/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Cirebon mencapai 230 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya meninggal dan 85 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Dengan begitu, masih terdapat 134 orang yang menjalani isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit. Sebagian besar kasus positif merupakan orang tanpa gejala sehingga bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas puskesmas.
Cirebon menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi di Jabar bagian timur. Tes usap juga yang terbanyak mencapai 14.897 orang meski baru setara 0,67 persen dari target tes terhadap 2,2 juta jiwa penduduk Cirebon.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, 59 orang kini dirawat di ruangan isolasi sejumlah rumah sakit. Mereka terdiri dari 41 kasus terkonfirmasi positif, 17 suspek, dan seorang dengan status probable.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, ruangan isolasi masih tersedia meskipun terjadi lonjakan kasus Covid-19. Saat ini, pihaknya menyiapkan 149 tempat tidur di yang tersebar di 11 rumah sakit.
”Kami akan menambah 25 tempat tidur di RSUD Arjawinangun dan 24 tempat tidur di RSUD Waled. Jadi, semuanya ada 198 tempat tidur,” katanya. Dengan begitu, lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit dapat diantisipasi.
Menurut Eni, lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi seiring meluasnya cakupan tes usap tenggorokan dan pelacakan kontak yang agresif. Sebagian kasus merupakan hasil penelusuran kontak erat.
Pada Minggu (30/8/2020), misalnya, tercatat rekor penambahan tertinggi, yakni 30 kasus. Kasus positif tersebut tersebar antara lain di Kecamatan Weru, Karangwareng, Kedawung, dan Kecamatan Klangenan.
Kebanyakan kasus terjadi karena hal remeh. Ada yang makan rujak sepiring bersama atau merokok bareng.
Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Donny Nauphar menilai lonjakan kasus positif Covid-19 juga terjadi karena masih ada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Apalagi, di masa adaptasi kebiasaan baru ini, mobilitas warga semakin tinggi.
”Kebanyakan kasus terjadi karena hal remeh dan bikin geleng-geleng kepala. Ada yang makan rujak sepiring bersama atau merokok bareng,” katanya. Padahal, hal remeh tersebut menjadi sumber penularan Covid-19.
Itu sebabnya, Donny mendorong aparat menegakkan protokol kesehatan di ruang publik dan menindak pelanggarnya. ”Ini diperlukan agar protokol kesehatan menjadi persepsi bersama,” ucapnya.
Apalagi, penindakan itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini menyasar individu hingga pengelola tempat usaha.
Sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat di ruang publik, misalnya, teguran lisan, kerja sosial, dan denda Rp 100.000 per orang. Penindakan dimulai Rabu (26/8/2020) hingga 15 hari ke depan. Lima hari pertama, penindakan tersebut menerapkan sanksi ringan, seperti teguran.
Lima hari berikutnya adalah penerapan sanksi sedang, seperti membersihkan jalan. Adapun, lima hari terakhir merupakan penindakan dengan sanksi berat, yakni denda sejumlah uang tunai. Penindakan ini melibatkan polisi, TNI, satpol PP, dan pemerintah daerah setempat.
Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, lima hari penerapan sanksi, tercatat ada 766 pelanggar. ”Kami memang menyasar sebanyak-banyaknya orang karena ini masih tahap sosialisasi,” ucapnya.
Menurut Dadang, warga yang melanggar protokol kesehatan antara lain beralasan lupa mengenakan masker hingga tidak tahu ada aturan itu. Selain individu, pihaknya juga menindak pengelola usaha, seperti kafe hingga tempat hiburan malam. ”Mereka mengira keadaan sudah normal. Padahal, masih pandemi,” ucapnya.