Kapasitas Laboratorium Pemeriksaan Sampel Diperbesar
Kapasitas pemeriksaan sampel usap di laboratorium Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, diperbesar dari semula 200-250 sampel per hari menjadi 500 sampel per hari.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Upaya meningkatkan pemeriksaan sampel usap terus diupayakan di Kalimantan Barat. Salah satunya dengan menambah kapasitas laboratorium Universitas Tanjungpura Pontianak dari semula 200-250 sampel per hari menjadi 500 sampel per hari.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Selasa (1/9/2020), menuturkan, laboratorium Universitas Tanjungpura (Untan) telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel tes usap menjadi 500 sampel per hari. Dengan demikian diharapkan pemeriksaan bisa lebih banyak.
”Reagen tetap ada pengadaan. Selain itu, juga meminta bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Harisson.
Bahkan, Gubernur Kalbar telah meminta Harisson berkoordinasi dengan Kemenkes untuk meminta bantuan tambahan peralatan tes usap. Peralatan untuk tes usap itu nanti akan ditempatkan di luar Kota Pontianak. Jumlah peralatan tes usap sekitar tiga unit dan nanti diserahkan ke kabupaten-kabupaten.
Selain itu, pemeriksaan dan pelacakan juga akan terus dilakukan. Mulai pekan depan, kabupaten/kota wajib mengirim minimal 200 sampel usap per minggu ke pemprov untuk diperiksa di laboratorium Untan.
”Saya akan mengumumkan kabupaten/kota mana saja nanti yang telah menyerahkan 200 sampel dan mana yang tidak menyerahkan. Minggu depan harus sudah mulai menyerahkan sampel,” kata Harisson.
Pemantauan dan pemeriksaan terhadap penumpang juga terus dilakukan. Jika nanti kapasitas laboratorium Untan sudah stabil 500 sampel per hari, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar akan mengambil lagi beberapa sampel penumpang untuk dites usap.
Tes usap untuk penumpang asal luar Kalbar penting karena berdasarkan pengalaman yang lalu, jumlah virus pada tumbuh warga asal luar Kalbar yang positif Covid-19 lebih banyak. Hal itu bisa menimbulkan dampak vatal.
Sementara itu, kasus baru konfirmasi Covid-19 di Kalbar terus bermunculan. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium Untan, ada tambahan delapan kasus konfirmasi baru pada Selasa (1/9/2020) dengan rincian 2 orang di Kota Pontianak, 2 orang di Kabupaten Kubu Raya, 2 orang di Kabupaten Landak, 1 orang di Kabupaten Kapuas Hulu, dan 1 orang di Kota Singkawang.
Dua orang di Pontianak merupakan keluarga dari kasus sebelumnya. Kemudian, kasus yang di Kapuas Hulu merupakan petugas puskesmas di Badau terkait kluster yang sudah ada. Kemudian kasus yang di Landak merupakan pasien-pasien suspek di Puskesmas dan kasus di Singkawang merupakan pegawai di Rumah Sakit Jiwa. Mereka sudah diisolasi.
Dengan demikian, secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Selasa (1/9/2020) berjumlah 653 orang. Sebanyak 557 orang (85,30 persen) di antaranya dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal.
Peraturan gubernur
Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) No 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang telah diterbitkan pada Senin (24/8/2020) dalam proses sosialisasi. Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, pemerintah masih menyosialisasikan pergub tersebut.
Pergub merupakan turunan Instruksi Presiden No 06 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Gubernur wajib membuat turunannya dalam bentuk pergub. Bupati/wali kota harusnya wajib membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali). Sebab, itu yang diterapkan di lapangan. Pergub sebagai pedoman.
”Jangan takut membuat perbup atau perwali karena khawatir tidak dipilih masyarakat lagi. Pilih menyelamatkan jabatan atau rakyat? Tidak boleh mengorbankan masyarakat demi jabatan,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten/kota pun hendaknya menerbitkan perbup atau perwali. Menurut Sutarmidji, sejauh ini ada beberapa daerah, salah satunya Kota Pontianak sudah membuat perwali untuk menindaklanjuti pergub yang sudah ada sebagai pedoman.
Jangan takut membuat perbup atau perwali karena khawatir tidak dipilih masyarakat lagi. Pilih menyelamatkan jabatan atau rakyat?
Sambari menyosialisasikan pergub, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kalbar juga sudah mulai menggelar razia masker. Seperti pada Minggu (30/8) sore, razia masker dilakukan di warung kopi di Pontianak. Pengunjung menjalani tes cepat.
Pemantauan terhadap penumpang juga dilakukan. Bahkan, pada Senin (31/8/2020), sebanyak 25 penumpang salah satu maskapai dari Jakarta yang baru tiba di Bandara Supadio Pontianak menjalani tes cepat. Hasil pemeriksaannya nonreaktif.