Sumut Minta Penambahan Laboratorium PCR untuk Daerah Terpencil
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta tambahan laboratorium uji reaksi berantai polimerase atau PCR Covid-19 khusus untuk daerah terpencil. Hal itu agar penapisan Covid-19 bisa dilakukan lebih luas di daerah.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta tambahan laboratorium uji reaksi berantai polimerase atau PCR Covid-19 khusus untuk daerah terpencil kepada pemerintah pusat. Tujuannya, agar penapisan Covid-19 bisa dilakukan lebih luas. Saat ini, Covid-19 di Sumut sudah meluas hingga ke 32 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Edy menyampaikan hal tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dalam sambungan video konferensi, Selasa (1/9/2020). ”Sumut mempunyai 33 kabupaten/kota yang letaknya berjauhan. Kami mohon bantuan laboratorium untuk daerah yang jauh, seperti Nias, Pakpak, dan Tapanuli,” kata Edy.
Edy mengatakan, kasus Covid-19 masih terus bertambah di Sumut. Hanya di satu kabupaten yang belum dilaporkan ada kasus positif Covid-19, yakni Pakpak Bharat. Di lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias pun kini semakin banyak kasus positif yang ditemukan. Padahal, selama tak pernah terdengar ada kasus Covid-19 dari daerah kepulauan itu.
Meskipun penularan masih terjadi, Edy mengatakan, beberapa data menunjukkan perbaikan di bidang kesehatan. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat dan rasio kasus positif menurun.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut per Rabu (2/9/2020) mencapai 7.124 kasus. Sebanyak 4.170 di antaranya telah sembuh dan 321 meninggal. Terdapat tambahan 182 kasus positif dan dua meninggal dalam sehari. Rasio kasus positifnya 16,2 persen dari 43.790 spesimen yang diperiksa.
Edy mengatakan, Sumut juga kini meningkatkan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol Covid-19. Razia masker pun terus dilakukan, khususnya di episentrum penularan, yakni kawasan Medan dan Deli Serdang.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Pemerintah Kota Medan berencana merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Revisi itu untuk menambah sanksi bagi yang melanggar protokol Covid-19. ”Kami harapkan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Saat ini, sanksi bagi yang melanggar adalah penahanan sementara kartu identitas, teguran, pembubaran keramaian, penutupan sementara, dan pencabutan izin. Pemkot Medan berencana menambah sanksi berupa denda bagi pelanggar.
Pantauan Kompas, razia masker dilakukan di Jalan HM Yamin, Medan, Rabu (2/9/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Satpol PP Pemprov Sumut, kepolisian, dan TNI merazia warga tanpa masker. Mereka pun menyetop pengedara sepeda motor, sopir, dan penumpang angkutan umum.
Sebagian besar pelanggar yang dijatuhi sanksi adalah pengendara sepeda motor dan penumpang angkutan umum. Mereka diminta berhenti dan langsung ditahan KTP-nya. Banyak juga pengendara yang melarikan diri ketika diberhentikan petugas.
Pelanggar yang tidak membawa kartu identitas dijatuhi sanksi teguran dengan push-up, menyanyikan lagu wajib nasional, dan mengucapkan Pancasila. Setelah dijatuhi sanksi, petugas memberikan masker kepada mereka.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, selama dilakukan razia masker di Medan, sedikitnya sudah ada 2.500 KTP yang mereka tahan. Ribuan lainnya dijatuhi sanksi teguran. ”Dengan penindakan yang semakin tegas, kami berharap masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol Covid-19,” katanya.
Selain melakukan razia masker di jalan, kata Sofyan, pengawasan penerapan protokol Covid-19 juga dilakukan di pasar tradisional, mal, hotel, kawasan industri, dan tempat publik lainnya. Menurut Sofyan, mereka sudah pernah menjatuhkan sanksi penutupan sementara pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.