Pasangan Tiwi-Dono Targetkan Kuasai 70 Persen Suara Purbalingga
Pasangan Tiwi-Dono mendaftarkan diri ke KPU Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020) pagi. Arak-arakan mengiringi kedatangan pasangan ini.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Petahana Dyah Hayuning Pratiwi mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga untuk menjadi bakal calon bupati Purbalingga bersama pasangannya, bakal calon wakil bupati Sudono, Jumat (4/9/2020) sore. Pasangan ini menargetkan kemenangan di atas 70 persen.
”Paling tidak kami bismillah, minimal kami bisa menang di atas 70 persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Purbalingga Bambang Irawan seusai pendaftaran pasangan calon Tiwi-Dono di KPU Purbalingga, Jumat.
Bambang mengatakan, pasangan calon ini didukung oleh partai koalisi PDI-P, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan ini datang ke kantor KPU menggunakan iringan mobil jip, 15 andong, dan 20 becak sekitar pukul 14.00. Kerumunan orang tidak terhindarkan di depan Kantor KPU Purbalingga yang terletak di Jalan Raya Kalikajar. Grup musik calung Banyumasan turut memeriahkan proses pendaftaran.
Pasangan ini datang ke kantor KPU menggunakan iringan mobil jip, 15 andong, dan 20 becak sekitar pukul 14.00.
Menanggapi hal itu, Bambang menyebutkan, keramaian itu bentuk spontanitas. ”Mereka, kan, masyarakat yang sama sekali tidak kami undang. Tetapi, kembali lagi ini kesadaran mereka dan saya yakini mereka sudah memakai APD (alat pelindung diri) sesuai standar. Masker mereka pakai,” ujarnya.
Pratiwi bersyukur proses pendaftaran berjalan lancar dan dokumen sudah diterima serta diverifikasi KPU Purbalingga. ”Alhamdulillah sudah lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan. Setelah ini tahapan yang akan dipersiapkan adalah cek kesehatan, 7-9 (September) di rumah sakit Klaten,” katanya.
Sudono sebagai pasangan Tiwi sempat disorot karena pernah terjerat kasus korupsi. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 82 K/Pid.Sus/2012 menyebutkan Sudono ST MT bin Sandimedja yang lahir di Purbalingga, 21 Desember 1957, di tingkat kasasi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi saat menjabat Direktur PT Wira Remaja dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda Rp 50 juta.
Kasus itu terkait dengan proyek normalisasi Kali Belo Bendung Bandung di Desa Boja, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, pada 2010. Adapun PT Wira Remaja merupakan perusahaan penyedia jasa dalam proyek itu. Sudono menilai kasus itu sudah selesai dan tidak memengaruhi proses pencalonan dirinya. ”Menurut saya tidak (memberatkan), itu sudah selesai,” kata Sudono.
Terkait strategi pemenangan, lanjut Pratiwi, pihaknya menyerahkan kepada tim pemenangan.
Proses pendaftaran berlangsung lancar meski kerumunan di depan kantor KPU sempat membuat arus lalu lintas macet sesaat. Proses pendaftaran dan kerumunan berakhir sekitar pukul 16.00.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan menyampaikan, selain pasangan Tiwi-Dono, dijadwalkan pada Minggu pagi akan mendaftar pula bakal pasangan calon bupati Sulhan Fauzi dan calon wakil bupati Zaini Makarim Supriyatno atau pasangan Oji-Zaini. ”Rencananya pasangan Oji-Zaini akan datang pada Minggu pukul 09.00,” ujar Eko.