Kekerasan Anak di Aceh Terus Terjadi, Pulihkan Trauma Korban
Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh terus terulang. Laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sepanjang 2017-2019, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2.692 kasus.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Aceh. I (58), seorang ayah di Aceh Utara, Provinsi Aceh, memerkosa R (14), anak tirinya. Sementara di Banda Aceh, FM (35), seorang guru pesantren, mencabuli delapan perempuan santri.
Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Tri Hadiyanto saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020), menuturkan, kasus pemerkosaan terhadap anak itu dilaporkan oleh paman korban. ”Korban mengaku diperkosa sejak 2017. Namun, pelaku membantahnya,” kata Tri.
Korban tinggal bersama ibu dan pelaku di satu rumah. Pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari saat istrinya terlelap. ”Korban diancam dibunuh. Sementara ibu korban akan diceraikan kalau menceritakan kepada orang,” kata Tri.
Pelaku kini ditahan di Polres Aceh Utara. Polisi menjeratnya dengan Qanun/Perda Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 200 kali cambuk atau penjara maksimal 200 bulan.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak juga terjadi di Banda Aceh. Seorang guru pesantren, FM (36), melakukan pelecehan seksual terhadap delapan perempuan santri, berusia 9-13 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh Inspektur Dua Puti Rahmadiani mengatakan, salah seorang orangtua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 31 Agustus 2020. Polresta Banda Aceh langsung menahan tersangka untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Puti menuturkan, mereka mendapatkan informasi ada 17 anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Namun, sejauh ini, belum semua yang diduga korban melapor kepada polisi. ”Ada delapan anak yang sudah menjalankan pemeriksaan visum. Kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban lainnya,” kata Puti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Banda Aceh Cut Azharida mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk pemulihan psikologis. Selain itu, dia juga mengawal proses hukum agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh terus terulang. Laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sepanjang 2017-2019, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2.692 kasus.
Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga pelaku harus dihukum berat. Riswati juga mendorong pemerintah agar menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tempat pelaku bekerja agar kasus serupa tidak terulang.
”Standar operasi sebuah lembaga pendidikan harus mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak,” kata Riswati.
Standar operasi sebuah lembaga pendidikan harus mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.
Psikolog forensik anak dan dosen psikolog Universitas Muhammadiyah Aceh, Endang Setianingsih, mengatakan, pemulihan trauma bagi anak korban kekerasan sangat penting. Jika tidak dipulihkan anak sulit menjalani tumbuh kembang dan sulit bergaul dengan lingkungannya.
”Pemulihan butuh waktu lama, bisa sampai dua tahun. Pendampingan harus sampai reintegrasi sosial,” ujar Endang.