logo Kompas.id
NusantaraBubarkan Kampanye jika...
Iklan

Bubarkan Kampanye jika Kontestan Abaikan Protokol Kesehatan

Aturan main harus dibuat lebih tegas pada tahapan-tahapan berikutnya di masa pilkada ini. Jika tidak, kluster baru berpotensi akan terus bertambah.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RsKsRG4f9xWF92XGpmuhd5R5GrE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F40db6a84-bc61-45de-9ae4-5e2f5b162a08_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi, Jumat (4/9/2020). Pasangan ini menjadi yang kedua mendaftar setelah Al Haris dan Abdullah Sani. Mereka didukung Golkar dan PDI-P.

JAMBI, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengaku dilema melihat ketidakpatuhan para kontestan kepala daerah dan pendukungnya terhadap protokol kesehatan selama berlangsungnya tahapan pendaftaran. Agar kluster baru penyebaran Covid-19 saat pilkada tak terus bertambah, harus dibuat aturan lebih tegas.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, aturan main harus dibuat lebih tegas pada tahapan-tahapan berikutnya di masa pilkada ini. Sebab, pihaknya mendapati masih adanya temuan calon-calon kontestan dan para pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000