Bubarkan Kampanye jika Kontestan Abaikan Protokol Kesehatan
Aturan main harus dibuat lebih tegas pada tahapan-tahapan berikutnya di masa pilkada ini. Jika tidak, kluster baru berpotensi akan terus bertambah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengaku dilema melihat ketidakpatuhan para kontestan kepala daerah dan pendukungnya terhadap protokol kesehatan selama berlangsungnya tahapan pendaftaran. Agar kluster baru penyebaran Covid-19 saat pilkada tak terus bertambah, harus dibuat aturan lebih tegas.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, aturan main harus dibuat lebih tegas pada tahapan-tahapan berikutnya di masa pilkada ini. Sebab, pihaknya mendapati masih adanya temuan calon-calon kontestan dan para pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Asnawi mencontohkan, masih didapati kerumunan pendukung. Sewaktu pasangan calon mendaftarkan diri, mereka memang hanya diiringi wakil partai pendukung, tetapi di luar halaman KPU, massa berkerumun. ”Bahkan sebagian pendukung tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak,” katanya, Senin (7/9/2020).
Namun, lanjut Asnawi, pihaknya tidak dapat memberi sanksi selain memberi imbauan. Karena itu, ia menyarankan agar tidak berulang di kemudian hari, ketidakpatuhan harus ditekan lewat aturan main yang lebih kuat pada tahapan berikutnya, antara lain, pada saat penetapan pasangan calon, pengambilan nomor urut pasangan calon, hingga pada tahapan kampanye.
Secara khusus menjelang masa kampanye, pasangan calon akan diminta komitmennya untuk menjamin terlaksananya protokol kesehatan Covid-19. ”Harus ada aturan main yang disepakati bersama jika pasangan calon tidak patuh. Bisa dibubarkan kegiatan kampanyenya, bisa juga dilarang menggelar kampanye,” tambahnya.
Harus ada aturan main yang disepakati bersama jika pasangan calon tidak patuh. (Asnawi)
Senada dengan itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah juga menilai masih adanya kerumunan yang berpotensi menciptakan kluster baru Covid-19. Sejauh ini, timnya masih mengevaluasi perihal temuan-temuan di lapangan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara pilkada. ”Hasil rekomendasi akan kami sampaikan kepada KPUD dalam dua hari ini,” ujarnya.
Sepanjang 4 hingga 6 September, tiga pasang calon mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi. Ketiganya adalah Al Haris dan Abdullah Sani yang didukung Partai PAN, PKS, dan PKB; Cek Endra dan Ratu Munawaroh didukung Golkar dan PDI Perjuangan; serta Fachrori Umar dan Syafril Nursal yang didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PPP.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, menyatakan, berkas ketiga pasangan sejauh ini telah diterima dan dinyatakan lengkap.