logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Denda dan Penjara

DPRD Sumatera Barat mengesahkan Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan terancam sanksi denda dan penjara.

Oleh
YOLA SASTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLXHzn0mSepTP87azukV7PzSRAs=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-11-at-19.27.01_1599827437.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (tengah) didampingi pimpinan DPRD Sumbar menandatangani berkas seusai Rapat Paripurna Pengesahan Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DPRD Sumbar, Padang, Jumat (11/9/2020) sore.

PADANG, KOMPAS — DPRD Sumatera Barat mengesahkan Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam perda tersebut, orang yang melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker, dapat dikenai sanksi denda Rp 250.000 atau penjara 2 hari.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang diusulkan Pemprov Sumbar itu disahkan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Padang, Jumat (11/9/2020) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi serta dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, anggota panitia khusus rancangan perda, dan perwakilan fraksi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000