Kondisi Kesehatan Delapan Bakal Calon Kepala Daerah di Sumbar Belum Diperiksa
Delapan bakal calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada serentak di Sumatera Barat belum mengikuti pemeriksaan kesehatan, baik karena positif Covid-19 maupun ditunda karena adanya masa perpanjangan pendaftaran.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Delapan bakal calon kepala daerah yang mendaftar untuk pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat belum mengikuti pemeriksaan kesehatan. Tahapan pemeriksaan kesehatannya ditunda karena ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
Pada pendaftaran bakal calon kepala daerah di Sumatera Barat pada 4-6 September 2020, ada 49 bakal pasangan atau 98 calon kepala daerah yang mendaftar. Rinciannya, empat pasangan untuk pemilihan gubernur, enam pasangan untuk pemilihan wali kota, dan 39 pasangan untuk pemilihan bupati.
Pada pilkada serentak, 9 Desember 2020, Sumbar menggelar pemilihan gubernur. Sementara 13 kota/kabupaten menggelar pemilihan bupati dan wali kota. Daerah itu adalah Kota Bukittinggi, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, dan Padang Pariaman. Selain itu, ada Dharmasraya, Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani, Sabtu (12/9/2020), mengatakan, delapan bakal calon kepala daerah yang pemeriksaan kesehatannya ditunda. Mereka adalah dua orang dari Pilkada Kabupaten Agam, Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota (1), Pilkada Kabupaten Solok Selatan (1), Pilkada Kota Solok (2), dan Pilkada Kabupaten Pasaman (2).
”Ada delapan orang yang belum tes kesehatan. Enam orang karena positif Covid-19. Dua orang lainnya karena perpanjangan masa pendaftaran di Pasaman,” kata Izwaryani.
Izwaryani menjelaskan, dari enam calon kepala daerah yang awalnya positif Covid-19, seorang sudah dinyatakan negatif. Namun, karena kondisi kesehatannya masih lemah, dokter menunda pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan terhadap keenam orang itu disesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan masing-masing.
Sementara itu, kata Izwaryani, bagi dua bakal calon kepala daerah di Pasaman, Benny Utama-Sabar AS, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran. KPU Pasaman kembali membuka masa pendaftaran pada 11-12 September 2020 karena sebelumnya hanya satu bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.
Berdasarkan catatan Kompas, enam calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, yaitu Trinda Farhan Satria (Agam), Andri Warman (Agam), Muhammad Rahmad (Limapuluh Kota), Khairunas (Solok Selatan), Zul Elfian (Solok), dan Ali Mukhni (Sumbar).
Trinda, Andri, dan Rahmad dinyatakan positif Covid-19 seusai mendaftar ke KPU daerah setempat. Sementara itu, Khairunas, Zul, dan Ali dinyatakan positif Covid-19 sebelum masa pendaftaran. Ali hadir dalam proses pendaftaran ke KPU Sumbar dengan membawa surat keterangan sudah negatif Covid-19.
Izwaryani menambahkan, selain delapan orang tersebut, bakal calon kepala daerah lainnya sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr M Djamil Padang. Hasilnya belum diketahui. KPU Sumbar menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah terkait memenuhi syarat atau tidaknya bakal calon kepala daerah tersebut dari segi kesehatan.
”Penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 23 September 2020. Jika ada yang belum periksa kesehatan, ditetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat terlebih dahulu. Yang belum sembuh atau belum periksa kesehatan dapat menyusul,” ujar Izwaryani. Adapun jika ada calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dari segi kesehatan, partai bisa mengganti dengan calon baru.
Secara terpisah, Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, hingga hari kedua masa perpanjangan pendaftaran, belum ada tambahan bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar atau mengonfirmasi akan mendaftar. ”Kami, seluruh petugas KPU, menunggu hingga Sabtu pukul 24.00 jika ada bakal calon kepala daerah yang hendak mendaftar,” kata Rodi.
Rodi melanjutkan, seusai masa perpanjangan pendaftaran, bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr M Djamil Padang. Bakal calon kepala daerah tersebut mengikuti pemeriksaan kesehatan mulai Senin (14/9/2020).
Pilkada Pasaman berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah atau pasangan calon kepala daerah tunggal. Hanya bakal pasangan calon Benny Utama-Sabar AS yang diusung Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PDI-P, PKS, dan Nasdem yang mendaftar ke KPU Pasaman. Benny, Bupati Pasaman 2010-2015, bersama pasangannya memborong 29 kursi dari total 35 kursi di DPRD Pasaman.
Adapun syarat pencalonan yang mesti dipenuhi untuk Pilkada Pasaman minimal tujuh kursi. Dengan enam kursi yang tersisa, bakal pasangan calon yang disebut-sebut hendak maju, Atos Pratama, yang juga petahana wakil bupati, dengan pasangannya M Saleh, mantan Sekda Pasaman, tidak memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar.
Menurut Rodi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, ada tiga kemungkinan yang terjadi selama masa perpanjangan pendaftaran. Pertama, bakal pasangan calon yang telah mendaftar bisa mengeluarkan partai pengusul (bukan partai yang menarik dukungan) agar partai itu bisa mendukung bakal pasangan calon lain supaya bisa mendaftar. Kedua, partai yang belum mengusul bakal pasangan calon bisa diajak bergabung mendukung bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
Akan tetapi, jika kedua langkah itu diambil, kata Rodi, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar harus mendaftar kembali. Sebab, dengan adanya perubahan komposisi partai pengusul, syarat pencalonan bakal pasangan calon berubah. Adapun kemungkinan ketiga, bakal pasangan calon tidak mengeluarkan partai pengusul ataupun tidak menarik partai yang belum mendukung.
”Kalau hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tidak ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar, tahapan pilkada dilanjutkan dengan bakal pasangan calon tunggal. Lawannya kolom kosong,” kata Rodi.