Diduga Terkait Korupsi, Aset Staf Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga Disita
Kejaksaan Negeri Purbalingga melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga. Tim kejaksaan menyegel sebidang tanah dan juga menyita mobil serta motor salah satu tenaga staf dinas itu.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purbalingga menyegel sebidang tanah serta menyita aset berupa mobil dan sepeda motor milik Marjito (52), tenaga staf administrasi di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Penyegelan dan penyitaan diduga terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 600 juta.
”Kami ada dua agenda di beberapa tempat, dari penggeledahan lanjut ke penyitaan. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu di kantor dinas lingkungan hidup dan lokasi rumah salah satu orang yang sudah kami mintai keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga Meyer Simanjuntak saat memimpin penyitaan di Purbalingga, Kamis (24/9/2020).
Meyer mengatakan, dalam penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan printer. Menurut dia, ada dokumen dan printer yang digunakan untuk mencetak kupon yang disalahgunakan. Sementara dokumen yang disita terkait anggaran dan surat pertanggungjawaban.
Adapun di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, tim kejaksaan menyegel sebidang tanah seluas 140 meter persegi, sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi R 3481 BL, serta satu mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi R 9168 RD milik Marjito.
Di Kaligondang, lanjut Meyer, ditemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau alat untuk melakukan tindak kejahatan.
”Kami mengamankan dulu supaya nanti bisa kami gunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Meyer. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Meyer menyebutkan, hingga saat ini ada lebih dari 35 saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus itu diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 600 juta dari belanja bahan bakar minyak serta retribusi sampah. Menurut Meyer, dalam kasus ini, Marjito berperan sebagai bendahara dan tenaga staf pengelolaan sampah.
Marjito menyampaikan, dirinya menjabat tenaga staf administrasi di bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga sejak 2017 hingga kini. Atas penyegelan tanah dan penyitaan mobil serta sepeda motor miliknya, dia mengaku legawa. ”Kalau saya pribadi, nyatanya sudah (terjadi) itu, ya sudah saya legawa diambil. Saya legawa,” kata Marjito.
Marjito juga mengatakan akan kooperatif untuk mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Hingga saat ini, dia sudah dua kali dimintai keterangan oleh kejaksaan. Menurut Marjito, tanah, mobil, dan sepeda motor itu dibeli tahun 2017.
”Tanah dibeli tahun 2017, motor dan mobil juga. Akhir dan awal tahun, saya lupa,” ujarnya.
Kepala Dusun II Desa Penaruban Hadiman menyampaikan, pihaknya tidak kaget melihat kedatangan tim kejaksaan karena berita tentang dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga sudah diketahuinya beberapa waktu lalu. ”Sebenarnya kaget-tidak kaget karena beritanya sudah didengar dari beberapa bulan lalu,” kata Hadiman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan akan kooperatif jika akan dimintai keterangan.