Petani Jadi Tersangka Kasus Kematian Gajah Sumatera
Seorang petani di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie, ditetapkan sebagai tersangka kematian satu ekor gajah sumatera akibat tersengat kabel listrik pagar kebunnya. Pagar listrik berisiko bagi satwa dan manusia.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SIGLI, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menetapkan B (33), seorang petani di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie, sebagai tersangka atas kematian satu ekor gajah sumatera di kebunnya. Gajah usia dewasa berjenis kelamin jantan mati karena tersengat kabel listrik yang dipasangi B untuk menghalau babi.
Kepala Polres Pidie Ajun Komisaris Besar Zulhir Destrian, Rabu (30/9/2020), menuturkan, B memasang kabel listrik di kebun untuk menghalau tanaman cabai dari gangguan babi. Kebun B berada di kawasan budidaya, bukan dalam kawasan hutan. ”Tersangka mengakui kabel listrik yang dipasangi telah menyebabkan kematian gajah,” kata Zulhir.
Gajah ditemukan mati di kebun milik B pada 9 September 2020. Sepasang gading masih utuh. Namun, Zulhir mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan jaringan perdagangan gading.
Gajah merupakan satwa lindung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di Aceh, populasi gajah diperkirakan 539 ekor. Namun, sejak 2016-2020, sebanyak 38 ekor gajah di Aceh mati.
Tersangka mengakui kabel listrik yang dipasangi telah menyebabkan kematian gajah.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto mengatakan, kebiasaan petani menggunakan kabel listrik sebagai pagar di kebun mengancam satwa. Dalam kasus lain, sebanyak 5 ekor gajah juga ditemukan mati di perkebunan warga di Aceh Jaya diduga karena tersengat listrik. Hingga kini kasus itu masih diproses hukum.
Agus kerap mengimbau agar petani tidak memakai kabel listrik sebab risikonya bukan hanya bagi satwa, melainkan juga bagi manusia. Pekan lalu, dua petani di Pidie juga meninggal setelah tersengat kabel listrik di kebun milik sendiri.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur menuturkan, penggunaan pagar listrik di perkebunan perlu diatur agar kasus kematian satwa lindung karena kabel listrik bisa dihindarkan. BKSDA Aceh bersama PT Perusahaan Listrik Negara perlu bersinergi untuk mengatur atau membatasi penggunaan pagar listrik di habitat satwa.
”PLN mungkin tidak bisa menolak pengajuan pemasangan meteran karena itu hak konsumen. Namun, mereka bisa mempertanyakan keperluan pemasangan ampere di perkebunan,” kata Nur.
Orangutan
Kabar gembira datang dari Pusat Reintroduksi Orangutan di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Aceh Besar. Seekor induk orangutan melahirkan satu bayi. Saat dipantau oleh tim pada 26 September 2020 diperkirakan usianya 3-5 bulan. Itu merupakan bayi ketiga yang lahir di Cagar Alam Jantho.
Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho merupakan salah satu program di bawah Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) yang dikelola oleh BKSDA Aceh bersama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).