Pemprov Aceh Diminta Tidak Izinkan Tambang dalam Hutan Lindung
Tambang dalam hutan lindung memberikan dampak buruk dalam waktu yang lama, di antaranya perubahan bentang alam, penurunan kualitas air permukaan, gangguan terhadap habitat satwa lindung dan penurunan kualitas udara.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Aceh berharap Pemerintah Provinsi Aceh tidak memberikan izin pada aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Selatan. Aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung memicu kerusakan alam dan bencana ekologi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin (5/10/2020), menuturkan, saat ini, beberapa perusahaan akan melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan.
”Ada yang sedang membersihkan lahan dan membuat kolam, tetapi izin belum tuntas. Kegiatan itu menyalahi aturan,” kata Nur. Temuan Walhi Aceh menunjukkan pembersihan lokasi untuk pertambangan bijih besi itu menggunakan alat berat
Nur mengatakan, aktivitas dalam hutan lindung yang mengakibatkan kerusakan hutan melanggar Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pertambangan termasuk salah satu kegiatan pemicu kerusakan terhadap hutan Aceh. Kegiatan lain adalah pembalakan liar dan alih fungsi menjadi lahan budidaya.
Walhi Aceh kerap menentang izin pertambangan dalam kawasan hutan Aceh. Menurut Nur, tambang dalam hutan lindung memberikan dampak buruk dalam waktu yang lama. Kerusakan yang ditimbulkan tambang berupa perubahan bentang alam, penurunan kualitas air permukaan, gangguan terhadap habitat satwa lindung, penurunan kualitas udara, dan rawan terjadi bencana banjir bandang.
Lebih menguntungkan mana, membuka tambang dengan memelihara alam? (Muhammad Nur)
”Lebih menguntungkan mana, membuka tambang dengan memelihara alam? Merawat alam akan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi warga, sedangkan tambang hanya menguntungkan para elite,” kata Nur.
Nur mencontohkan tambang emas di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, menyebabkan kerusakan hutan yang cukup masif. Dampaknya, daerah aliran sungai rusak dan pohon-pohon ditumbangkan. Beberapa kawasan penduduk di hilir diterjang banjir bandang disebabkan hutan di hulu daerah aliran sungai rusak.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Joni Ahmad mengatakan, proses perizinan pertambangan bijih besi di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan, sedang dalam tahapan adendum izin lingkungan. Selama izin belum lengkap, tidak dibenarkan perusahaan melakukan aktivitas.
”Sampai saat ini adendum izin lingkungannya belum berjalan. Mereka masih menyusun dokumen amdalnya,” kata Joni.
Joni menuturkan, aktivitas pertambangan oleh perusahaan di dalam kawasan hutan dilakukan setelah semua perizinan terpenuhi sehingga potensi kerusakan alam dapat ditekan dan dapat dikontrol.