Tolak Eksepsi Terdakwa, Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan tidak dapat menerima keberatan pihak terdakwa.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Majelis hakim persidangan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina sebagai terdakwa menyatakan tidak dapat menerima keberatan pihak terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa yang meminta persidangan berikutnya digelar secara langsung, bukan secara telekonferensi.
Keputusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam persidangan yang dilangsungkan secara telekonferensi atau secara dalam jaringan (daring), Selasa (6/10/2020). Hakim Ida Ayu juga menyatakan menolak permohonan pengalihan status tahanan, atau penangguhan penahanan, yang diajukan pihak terdakwa.
”Masih tetap harus berada dalam tahanan,” kata Ida Ayu menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa di pengujung persidangan.
”Ditolak ya, Yang Mulia?” kata I Wayan Suardana dari penasihat hukum terdakwa.
”Ya,” ujar Hakim Ida Ayu menjawab pertanyaan Suardana. Setelah menyampaikan perihal tanggapan hakim atas permohonan penangguhan penahanan itu, hakim Ida Ayu menyatakan sidang pada Selasa ditutup.
Putusan sela hakim, yang dibacakan hakim Ida Ayu dalam sidang yang dilangsungkan secara daring, Selasa, menyatakan keberatan penasihat hukum atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima seluruhnya dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakim menguraikan pertimbangan dan pendapat hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum ataupun eksepsi dari pihak terdakwa serta tanggapan jaksa atas eksepsi terlebih dahulu.
Masih tetap harus berada dalam tahanan.
Adapun I Gede Ari Astina, musisi yang dikenal sebagai Jerinx, diancam dengan dakwaan yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatifnya, melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hal itu terkait dengan unggahan konten kalimat atau gambar (posting) terdakwa di akun media sosial @jrxsid pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.
Dalam eksepsi pihak terdakwa, yang dibacakan pada sidang pembacaan nota keberatan, Selasa (29/9/2020), penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut itu disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Penasihat hukum terdakwa juga berkeberatan dengan dalil jaksa tentang kerugian materiil dan imateriil. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menilai jaksa gagal menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Tidak dapat diterima
Hakim Ida Ayu menyebutkan, majelis hakim dapat menerima tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya sudah memasuki pokok perkara sehingga alasan keberatan pihak terdakwa itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tidak dapat diterima.
Adapun sidang akan dilanjutkan Selasa (13/10/2020) dengan acara pemeriksaan saksi. Hakim Ida Ayu menyatakan, persidangan berikutnya akan dilangsungkan secara langsung dengan pertimbangan demi mencapai kebenaran. Terkait pelaksanaan sidang secara langsung mendatang, majelis hakim menyatakan semua pihak berkepentingan, termasuk terdakwa, harus memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan serta aturan pengadilan.
”Khusus terdakwa, wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan. Juga terdakwa harus mengenakan pakaian yang sopan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ida Ayu sebelum mengakhiri sidang.