Kluster Industri Masih Dominasi Lonjakan Kasus Positif di Karawang
Lonjakan kasus Covid-19 di Karawang, Jawa Barat, masih didominasi kluster industri. Di sisi lain, aksi sejumlah pekerja terhadap penolakan pengesahan UU Cipta Kerja dikhawatirkan menjadi kluster baru.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Kluster industri masih terus mendominasi lonjakan kasus Covid-19 di Karawang, Jawa Barat. Aksi sejumlah pekerja menolak Undang Undang Cipta Kerja rentan memicu munculnya kluster baru.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karawang pada Rabu (7/10/2020), total kasus positif 831 orang. Sebanyak 162 orang masih dirawat, 638 orang sembuh, dan 31 orang meninggal dunia.
Juru bicara Tim GTPP Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana, mengatakan, kluster industri masih jadi penyumbang terbesar peningkatan jumlah positif di Karawang. Pihaknya masih fokus melacak kontak erat pasien dari sejumlah perusahaan.
Kemunculan kasus dari kawasan industri sudah mengemuka sejak akhir Juli 2020. Saat itu, empat karyawan dari sebuah perusahaan terkonfirmasi Covid-19. Pada Agustus, ada 15 orang positif Covid-19 dari perusahaan manufaktur dan 49 orang dari sebuah perusahaan di kawasan industri. September lalu, kasusnya bertambah, 17 karyawan perusahaan pupuk dan 105 orang dari perusahaan alat kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menambahkan, pihaknya tengah merekap jumlah kasus teranyar dari kluster industri. Kemunculan kasus dari kluster industri dipicu keterlambatan pihak industri melaporkan kemunculan kasus positif di lingkungannya.
Tim gugus tugas kerap kali menjumpai perusahaan yang tidak melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan saat melakukan tes mandiri. Saat hasilnya negatif atau nonreaktif, karyawan tidak dikarantina mandiri selama 14 hari. Perusahaan justru melakukan penanganan sendiri tanpa melibatkan tim gugus tugas.
Pelaporan yang terlambat berisiko memperluas penyebaran dan menambah orang yang terpapar. Mereka wajib melaporkan setiap ada kemunculan kasus di dalam lingkungannya. Jika dilaporkan sejak awal, tim gugus tugas akan secepat mungkin melacak kontak erat pasien dengan tes usap tenggorokan. Jika diketahui hasil tes positif, perawatan kepada pasien pun segera tertangani.
Ke depan, tim gugus tugas kian gencar melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Mereka diminta wajib berkoordinasi dengan puskesmas di wilayahnya agar proses pelacakan bisa dilakukan maksimal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Okih Hermawan sebelumnya mengatakan telah mengimbau supaya serikat buruh tidak melakukan aksi pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Sebab, kasus pasien Covid-19 dari kluster industri di Karawang sedang meningkat saat ini.
Dia khawatir aksi tersebut menimbulkan kerumunan dan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Saat aksi, mereka akan bertemu dengan banyak karyawan dari perusahaan lain. Sulit untuk mengetahui apakah mereka sudah terpapar Covid-19 atau belum. Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi jika ternyata aksi tetap dilakukan dengan mengerahkan gabungan petugas dan instansi terkait.