Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro, Senin(12/10/2020). Langkah ini guna menekan penyebaran Covid-19 yang berpotensi muncul dari kegiatan berkumpul pada malam hari.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro, Senin (12/10/2020), di beberapa wilayah. Langkah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang berpotensi muncul dari kegiatan berkumpul pada malam hari.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam penanggulangan covid-19 di daerah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan, PSBM bisa dilakukan dengan kriteria, antara lain, ditemukan penambahan kasus positif baru secara signifikan, terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19, dan terdapat wilayah permukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta per Minggu (11/10) pukul 16.00, total ada 442 kasus positif Covid-19. Sebanyak 88 orang dirawat, 265 orang sembuh, dan 15 orang meninggal. Awal Oktober, jumlah terkonfirmasi masih sekitar 281 orang. Rata-rata penambahan kasus yang muncul sekitar 16 orang per hari dari rata-rata sebelumnya di bawah 10 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana menyampaikan, pembatasan skala mikro ini diterapkan di Kecamatan Purwakarta karena terdapat 41 orang positif Covid-19 dari total 88 orang dirawat. Pembatasan ini dilakukan selama 14 hari.
Kegiatan yang dibatasi adalah jam operasional minimarket, supermarket, atau sejenisnya yang hanya boleh buka hingga pukul 20.00, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung sampai pukul 19.00 dan di atas jam tersebut hanya boleh melayani pemesanan dibawa pulang. Penutupan ruas jalan dilakukan mulai dari perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan sejak pukul 21.00 hingga 23.00.
Kecamatan Purwakarta merupakan daerah pusat kota yang terdapat banyak kafe, restoran, dan supermarket. Biasanya, banyak anak muda yang berkumpul di kafe hingga malam hari. Ada pula sebagian warga setelah pulang kerja yang singgah di tempat-tempat tersebut.
Hal tersebut dikhawatirkan menjadi sumber penularan Covid-19. Mereka tidak menyadari risiko tersebut dan tetap melakukan kegiatan seperti belum ada Covid-19.
Iyus tak ingin tempat itu menjadi kluster baru penyebaran. Apalagi, kasus positif Covid-19 di Purwakarta didominasi kaum muda dan tidak menunjukkan gejala (OTG). Saat ini, ada 36 orang OTG dari total 88 orang yang dirawat.
Beberapa bulan yang lalu, Purwakarta pernah menerapkan PSBM di kecamatan yang sama. Menurut Iyus, upaya ini cukup efektif karena bisa menekan penambahan kasus. ”Bahkan, dulu selama dua pekan tidak ada penambahan kasus positif Covid-19,” ujarnya.
Fenomena lonjakan pasien OTG baru muncul belakangan ini. Mayoritas berasal dari pelaku perjalanan dan karyawan yang bekerja lintas wilayah (Karawang, Bekasi, Depok, atau Jakarta). Mereka berpotensi menularkan dan tertular karena mobilitas yang tinggi.
Juru bicara GTPP Covid-19 Purwakarta, Deni Darmawan, menambahkan, pihaknya mengantisipasi penambahan OTG dengan memperbanyak ruang isolasi sebanyak 44 tempat tidur dari sebelumnya hanya 16 unit. Menurut dia, tidak semua pasien memiliki tempat tinggal yang memadai untuk isolasi mandiri. Jika dibiarkan isolasi di rumah, mereka berisiko menularkan virus kepada anggota keluarga karena interaksi di dalamnya.