Gelombang Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berlanjut
Gelombang unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Lampung berlanjut. Unjuk rasa mahasiswa kembali terjadi, Senin (12/10/2020). Aparat keamanan pun berjaga ketat untuk mengantisipasi kerusuhan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Gelombang unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Lampung berlanjut. Unjuk rasa mahasiswa kembali terjadi, Senin (12/10/2020). Aparat keamanan pun berjaga ketat untuk mengantisipasi kerusuhan.
Ada dua kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa, yakni mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandar Lampung dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka menggelar aksi di dua lokasi berbeda. Mahasiswa dari IMM berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Sementara mahasiswa PMII berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Lampung.
Demonstrasi mahasiswa itu dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian, TNI, dan petugas satpol PP. Ada tiga titik yang dijaga aparat, yakni Kantor DPRD Lampung, Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, dan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Awalnya, pendemo menyampaikan orasi di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Mahasiswa juga mendesak bertemu dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Adapun demontrasi di depan Kantor DPRD Lampung berlangsung pukul 15.00. Aparat keamanan melarang pendemo mendekat ke Gedung DPRD Lampung. Massa akhirnya menggelar orasi di depan gerbang utama Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Demontrasi dari dua kelompok massa itu berlangsung damai.
Koordinator PMII Lampung Ahmad Hadi Baladi menyatakan kecewa dengan sikap aparat keamanan yang melarang mahasiswa mendekat ke Kantor DPRD Lampung. Padahal, mahasiswa sudah sepakat untuk tidak akan bertindak anarkistis saat berunjuk rasa.
Mahasiswa sudah sepakat untuk tidak akan bertindak anarkistis saat berunjuk rasa.
Menurut dia, mahasiswa hanya ingin menyampaikan langsung aspirasi penolakan UU Cipta Kerja kepada anggota DPRD Lampung. Di daerah lain, sejumlah kepala daerah sudah menyatakan sikap untuk menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah daerah.
Ketua IMM Bandar Lampung Bayu Pranoto mengatakan, mahasiswa mendesak agar Wali Kota Herman HN menyampaikan aspirasi mahasiwa terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. ”Kami berharap, Bapak Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bersedia menemui massa,” ucapnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akhirnya menerima perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi di Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Kendati tidak memberikan pernyataan secara tegas terkait penolakan UU Cipta Kerja, Herman bersedia menandatangani tiga poin tuntutan mahasiwa.
Ketiga poin itu terkait peran kenaikan gaji buruh yang harus dijamin oleh pemerintah daerah setiap tahun. Pemerintah daerah juga diminta memastikan agar buruh mendapat pesangon yang layak. Selain itu, pemerintah kota juga diminta tetap mensyaratkan izin lingkungan sebelum izin usaha dikeluarkan.
Sebelumnya, Rabu (7/10/2020), unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Lampung berakhir ricuh. Saat itu, ribuan demonstran yang terdiri dari mahasiwa, buruh, dan pelajar STM mendatangi Kantor DPRD Lampung. Bentrokan terjadi setelah tuntutan mahasiswa untuk bertemu 85 anggota DPRD Lampung tidak terpenuhi.
Akibat bentrokan, sebanyak 26 mahasiwa terluka. Sebanyak 11 aparat keamanan turut menjadi korban. Sarana Kantor DPRD Lampung, seperti pagar dan kaca, dirusak.