Padang Perketat Perkantoran, Restoran, dan Larang Pesta Pernikahan
Pemerintah Kota Padang memperketat penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan rumah makan serta melarang pesta pernikahan seiring peningkatan kasus positif Covid-19.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang memperketat penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan rumah makan serta melarang pesta pernikahan seiring peningkatan kasus positif Covid-19. Padang merupakan satu dari 12 kabupaten/kota penyumbang terbanyak kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Penularan Covid-19 di Padang banyak terjadi di perkantoran, rumah makan, dan pesta pernikahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Padang Edi Hasymi, Senin (12/10/2020), mengatakan, kasus Covid-19 di Padang meningkat signifikan hingga saat ini. Kondisi itu dipicu karena adanya kelonggaran seusai berakhirnya pembatasan sosial skala besar (PSBB), yang diganti dengan normal baru.
”Kluster penularan paling banyak itu di perkantoran, mulai dari bank hingga ASN di Padang. Kami menyurati semua BUMN dan kantor-kantor agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan,” kata Edi. Pimpinan pusat BUMN juga diharapkan memberikan penekanan kepada pimpinan di Padang agar kebijakan ini lebih dipatuhi.
Selain itu, kata Edi, pegawai BUMN dan ASN yang baru kembali dari luar daerah diingatkan kembali bahwa mereka wajib tes usap. Sembari menunggu hasil tes usap keluar, mereka harus isolasi. Selama ini masalahnya kurang disiplin, mereka masih berkeliaran ketika menunggu hasil tes usap.
Menurut Edi, pola penyebaran paling banyak ditemukan di Padang adalah ketika aktivitas makan. Ketika makan, orang membuka masker, saling berhadapan, dan bercerita sembari makan sehingga riskan terjadi penularan. Ia mengharapkan pihak kantor agar memperhatikan ini sebab pemkot tidak dapat memantau tempat makan di perkantoran.
”Untuk restoran dan kafe (di tempat umum), kami konsentrasi untuk mengawasi melalui Satpol PP. Pemilik atau penanggung jawab tempat makan itu bisa kami beri sanksi apabila pengunjungnya tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edi.
Edi melanjutkan, kebijakan lain yang diambil adalah menghentikan sementara pemberian izin pesta pernikahan yang mulai diberlakukan pada 9 November 2020. Sebelumnya, pesta pernikahan diperbolehkan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, protokol kesehatan di pesta pernikahan tidak berjalan maksimal.
”Mulai 9 November 2020 ke depan, kami tidak keluarkan lagi rekomendasi untuk pesta pernikahan. Besok mulai kami sampaikan ke camat dan lurah,” kata Edi. Kebijakan itu baru berlaku bulan depan agar masyarakat yang telanjur merencanakan pesta dalam waktu dekat tidak terganggu dan merasa dirugikan.
Mulai 9 November 2020 ke depan, kami tidak keluarkan lagi rekomendasi untuk pesta pernikahan.
Menurut Edi, penerapan Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terus dimasifkan.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Senin, menyebutkan, pada Minggu, kasus positif Covid-19 di Padang bertambah 124 orang. Total kasus hingga Senin sebanyak 4.529 orang dengan 90 orang di antaranya meninggal dan 2.556 orang sembuh.
Jumlah kasus positif Covid-19 dan meninggal di Padang itu menyumbang separuh dari total kasus di Sumbar. Hingga Senin, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 8.874 orang dengan 181 orang meninggal dan 5.008 orang sembuh.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas ”Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN”, Senin, juga menyebut Padang sebagai salah satu dari 12 kabupaten kota yang harus diprioritaskan penanganannya dalam dua minggu ke depan. Ke-12 kabupaten/kota itu memilik kasus aktif positif Covid-19 lebih dari 1.000 orang dan menyumbang 30 persen dari toal kasus aktif nasional.
Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Andani Eka Putra mengatakan, selain menyumbang kasus terbanyak di Sumbar, Padang juga memiliki angka positivity rate (PR) tinggi di Sumbar. Angka PR Padang saat ini lebih dari 10 persen, sedangkan rata-rata angka PR di Sumbar sekitar 7 persen.
”(Soal Padang ini) menjadi pembicaraan serius tadi dengan gubernur. Ke depan akan diatur lagi soal keramaian, seperti pesta pernikahan, perjalanan, dan sebagainya. Aturan ini untuk mempertegas aturan di dalam perda,” kata Andani.
Andani menjelaskan, pemicu paling banyak dalam penularan Covid-19 di Sumbar adalah kegiatan perkantoran, rumah makan, dan acara keramaian, seperti pesta pernikahan. Saat ini, penularan Covid-19 sudah berupa transmisi lokal. Dulu, kasus dari luar banyak. Sekarang sudah transmisi lokal karena tidak dapat kita kendalikan,” ujar Andani.
Walaupun demikian, menurut Andani, pengendalian Covid-19 di Sumbar lebih baik dibandingkan daerah lain. Itu mengacu pada angka PR di Sumbar yang lebih baik dibandingkan daerah lain. Oleh sebab itu, ia tidak sepakat apabila keberhasilan suatu daerah dalam mengendalikan Covid-19 dinilai dari jumlah tambahan kasus. ”Salah berpikir kalau acuannya jumlah kasus,” kata Andani.
Di Aceh, misalnya, mengacu pada data 11 Oktober 2020, kata Andani, tambahan kasus positif sebanyak 60 orang dari total 107 sampel diperiksa. Artinya, angka PR sekitar di Aceh sekitar 56 persen (jika sampel diperiksa 3.000, maka ditemukan 1.680 orang). Sementara itu, di Sumbar, angka PR pada tanggal itu sekitar 10,83 persen dengan tambahan kasus 341 orang dari total 3.148 sampel diperiksa.
Andani menambahkan, saat ini kemampuan pemeriksaan laboratorium di Sumbar maksimal 5.000 sampel per hari. Namun, dalam sepekan terakhir, rata-rata jumlah sampel diperiksa per hari 3.500 orang. Itu dipicu pasokan sampel yang kurang. ”Mulai besok kami dorong kiriman sampel lebih banyak. Daerah jangan ragu kirim sampel banyak-banyak,” ujar Andani.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, penerapan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 terus dimasifkan. Ia juga mengirimkan instruksi gubernur ke seluruh kantor di Sumbar untuk menerapkan perda itu dan menambah sanksi kepada pegawai yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pemprov juga menekankan ke instansi-instansi untuk meningkatkan upaya surveilans dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan.
”Kami surati juga dinkes kabupaten/kota untuk perbanyak tracking dan sebagainya. Jadi, Sumbar sebenarnya sudah di jalan yang benar dalam mengelola pengendalian Covid-19. Penambahan itu karena tracking dan testing banyak. Jika daerah menghentikan mengirim spesimen, jumlah kasus akan nol. Jadi, daerah lain sedikit bukan berarti dia lebih bagus,” ujar Irwan.