KPU Kutai Kartanegara Tunggu Surat Resmi Rekomendasi Diskualifikasi Edi Damansyah
Beredar di media sosial Surat Rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, sebagai peserta Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara belum menerima surat itu.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Beredar di media sosial Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, sebagai peserta Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara belum mendapatkan surat itu dan masih menunggu untuk menindaklanjutinya.
Surat hasil pindaian itu beredar di Whatsapp dalam dua hari terakhir. Surat dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 itu ditujukan kepada Ketua KPU. Isinya tentang rekomendasi Bawaslu RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Rekomendasi itu keluar atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Pilkada Kutai Kartanegara. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan tertanggal 11 November 2020.
Edi Damansyah adalah Bupati Kutai Kartanegara 2019-2021. Ia maju dalam Pilkada 2020 Kutai Kartanegara sebagai calon bupati berdampingan dengan Rendi Solihin. Mereka melenggang sebagai calon tunggal dengan diusung oleh koalisi gemuk. Dari 45 kursi di DPRD Kukar, 40 kursi mendukung Edi-Rendi.
Dilansir dari Kompas.com, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan kajian Bawaslu.
”Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Ratna, Kamis (12/11/2020).
Dalam pasal tersebut, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Meski demikian, sampai Jumat (13/11/2020), KPU Kutai Kartanegara belum menerima surat resmi tersebut. Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra mengatakan, kebenaran surat tersebut belum bisa dipastikan karena KPU Kutai Kartanegara belum mendapatkan surat resmi dari KPU RI.
”Kami belum terima surat tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim terkait kebenarannya. Perintah dari KPU Kaltim, (kami) diminta menunggu untuk mengetahui surat resminya seperti apa,” ujar Nando, sapaan Erlyando, saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman. Ia mengatakan, jika surat rekomendasi tersebut keluar dari Bawaslu RI, itu merupakan laporan yang ditujukan ke Bawaslu RI. Sampai saat ini, Bawaslu Kutai Kartanegara masih menunggu surat resmi itu.
Dalam surat yang beredar itu tertera nama pelapor adalah Hendra Gunawan. Ia adalah Koordinator Relawan Kolom Kosong Kutai Kartanegara (Bekokor). Ketika dihubungi dari Balikpapan, Hendra membenarkan bahwa ia telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Edi Damansyah.
Rekomendasi itu keluar atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Pilkada Kutai Kartanegara. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan tertanggal 11 November 2020.
Hendra mengatakan, mereka melaporkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Edi Damansyah dalam Pilkada 2020. Dugaan pelanggaran itu salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara demi kepentingan Edi untuk maju dalam Pilkada 2020.
”Salah satunya, petahana melakukan kampanye sebelum masa kampanye. Itu dilakukan saat melakukan peresmian Jalan Oloy, di Kecamatan Muara Muntai. Beliau menyatakan elektabilitasnya dan (mengatakan) ingin menang saat Pilkada 2020,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, sudah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Edi terkait pilkada sejak Agustus 2020. Ia melaporkan hal itu berjenjang. Sekitar 10 laporan ia sudah layangkan ke Bawaslu Kutai Ketanegara sejak Agustus. Beberapa laporan itu ditindaklanjuti.
Setelah itu, ia mengajukan tiga laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sejak September. Adapun laporan yang diajukan ke Bawaslu berjumlah enam laporan yang dilayangkan sejak Oktober.
Ia mengatakan, sudah menerima konfirmasi dari Bawaslu terkait laporan yang ia ajukan. Surat itu ia terima pada 12 November.
”Saya sudah dikonfirmasi Bawaslu terkait status laporan saya. Di Mading Bawaslu RI juga saya lihat statusnya sudah ditindaklanjuti dengan status laporan diskualifikasi petahana,” ujar Hendra.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Heridiansyah Hamzah, mengatakan, jika surat resmi itu sudah diterima KPU Kaltim atau KPU Kutai Kartanegara, rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Huruf b1 UU No 10/2016 yang secara eksplisit menyebutkan, KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
”Dan, terhadap rekomendasi Bawaslu itu, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima sesuai Pasal 140 UU No 1/2015,” ujar Herdiansyah.