Kubu Denny Indrayana Perjuangkan Laporan yang Dihentikan ke Bawaslu dan DKPP
Tujuh laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan. Kubu Denny pun akan mengajukan keberatan ke Bawaslu pusat dan DKPP.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kubu Denny Indrayana memperjuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalimantan Selatan. Semua laporan itu akan dibawa ke pusat agar bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ada tujuh laporan kubu Denny Indrayana, calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, yang teregistrasi di Bawaslu Kalsel. Laporan-laporan yang disampaikan sejak 1 Oktober itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor.
Laporan dugaan pelanggaran itu, antara lain, terkait pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang, pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
”Empat lagi laporan saya dihentikan Bawaslu Kalsel. Ini mengecewakan dan menguji kesabaran dalam mencari keadilan. Kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu pusat atau forum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Denny lewat video yang diterima di Banjarmasin, Jumat (13/11/2020).
Tiga laporan kubu Denny sebelumnya juga dihentikan Bawaslu Kalsel karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti. Laporan pelanggaran administrasi secara TSM dihentikan dalam sidang pendahuluan pada Selasa (10/11/2020) sore. Untuk laporan pelanggaran TSM itu, kubu Denny mendalilkan 107 bukti pelanggaran.
”Ada ratusan bukti laporan saya, seperti pemberian bantuan bahan pokok. Kalau itu adalah uang pribadi, harusnya dibuktikan dalam sidang terbuka. Kalau hanya pernyataan salah satu pihak jangan kemudian langsung dipercaya,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Menurut Denny, tidak hanya uang yang dipersoalkan kubunya, tetapi juga masalah penggunaan kewenangan. UU Pilkada jelas melarang gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon. Sanksinya adalah pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi.
”Kalau bantuan sosial diberikan dengan wadah bakul bertuliskan bantuan Covid-19, tetapi di dalamnya berisi beras dengan gambar Sahbirin, yang hampir sama dengan foto di kertas suara dan alat peraga kampanye, apakah itu bukan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan? Silahkan dinilai sendiri oleh masyarakat,” katanya.
Putusan dipertanyakan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu juga mempertanyakan keputusan Bawaslu Kalsel, yang dinilainya tanpa roh dan jiwa keadilan. Ia memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan agar pilkada Kalsel berlangsung dengan jujur dan adil.
”Saya akan perjuangkan ini sampai titik peluh penghabisan. Kami akan mengajukan keberatan ke jalur-jalur yang dimungkinkan oleh aturan perundang-undangan, yakni ke Bawaslu pusat, DKPP, dan forum lain yang memungkinkan. Tidak boleh kecurangan itu menang, tidak boleh keadilan itu dikalahkan oleh berbagai kekuatan di luar logika hukum yang sebenarnya,” kata Denny.
Saya akan perjuangkan ini sampai titik peluh penghabisan.
Menurut anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, empat laporan terakhir pasangan calon 02 juga dihentikan karena tak cukup bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. ”Semua laporannya sudah diproses dan diputuskan untuk dihentikan,” ujar komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab disapa Aldo itu.
Menanggapi rencana kubu Denny mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Kalsel ke Bawaslu RI dan DKPP, Aldo mengatakan, itu merupakan hak prerogatif dari pelapor. ”Itu haknya jika memang punya tafsiran yang berbeda dan mau mengoreksi (putusan). Untuk itu, kami no comment (tidak komentar) dulu,” katanya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 01 Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersyukur atas putusan Bawaslu Kalsel. Ia berharap semua pihak bisa menghadapi pemilihan gubernur dengan saling menghormati dan memberi kedamaian. ”Jangan sampai Pilkada Kalsel menyisakan persoalan besar, yaitu terpecahnya masyarakat Kalsel hanya karena perbedaan afiliasi politik,” ujar anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.