Upaya Kolom Kosong Berpatutan dengan Calon Tunggal di Pilkada Balikpapan
Pendukung calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, Kalimantan Timur, sama-sama berupaya memikat hati calon pemilih melalui wacana-wacana di ruang publik. Informasi yang sepadan terus diupayakan.
Pada masa kampanye, pendukung calon tunggal dan kolom kosong Pilkada Balikpapan, Kalimantan Timur, sama-sama berupaya memikat hati calon pemilih melalui wacana-wacana di ruang publik. Porsi sepadan mengenai informasi calon tunggal dan kolom kosong terus diupayakan.
Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz merupakan calon tunggal Pilkada Balikpapan 2020. Diusung oleh koalisi gemuk dari delapan partai politik pemilik 40 dari 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan, pasangan itu melenggang tanpa lawan. Rahmad Mas’ud merupakan Wakil Wali Kota Balikpapan 2016-2021. Thohari Aziz menempati jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Layaknya calon kepala daerah lain, pasangan Rahmad-Thohari memanfaatkan masa kampanye untuk memasang iklan di media massa, media sosial, dan spanduk di tepi jalan. Mereka juga mengunjungi banyak wilayah dan tokoh masyarakat.
Di tengah kampanye calon tunggal itu, muncul juga gerakan pendukung kolom kosong di Balikpapan. Mereka mengupayakan promosi kolom kosong sebagai pilihan alternatif bagi calon pemilih yang tak sepakat dengan calon tunggal.
Di media sosial, dukungan kepada kolom kosong muncul di Instagram dengan nama akun @kotakkosongbalikpapan. Akun itu dibuat pada 15 September, dua hari setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Baca juga: Calon Tunggal Bajak Demokrasi
Selain itu, muncul juga stiker dan spanduk di tepi jalan protokol di Balikpapan yang mengajak publik untuk memilih kolom kosong. Dalam salah satu spanduknya, mereka juga memberikan pemahaman bahwa jika kolom kosong menang, Balikpapan akan dipimpin pejabat wali kota dari aparatur sipil negara yang kewenangannya sama dengan wali kota definitif.
Terakhir, pendukung kolom kosong menunjukkan eksistensinya beberapa jam sebelum perhelatan pendalaman visi misi calon tunggal. Pada Rabu (11/11/2020), Jaringan Kotak Kosong Balikpapan berunjuk rasa di Kantor KPU Balikpapan. Mereka memprotes KPU Balikpapan karena tidak ada perwakilan dari Balikpapan yang menjadi panelis pada sesi pendalaman visi misi calon tunggal.
”Kenapa tidak ada panelis dari akademisi Balikpapan? (Panelisnya) orang dari Samarinda semua. Yang mengerti persoalan Balikpapan itu orang Balikpapan. Kita sudah menyurati KPU Balikpapan tanggal 26 Oktober, tetapi tidak ada respons,” ujar Ketua Jaringan Kotak Kosong Balikpapan Suriansyah saat ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Lima panelis memang akademisi dan praktisi dari Samarinda, Ibu Kota Kaltim. Mereka, antara lain, adalah akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Aji Ratna Kusuma; Benny Danio dari Ikatan Arsitek Indonesia Kaltim; akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul, Aji Sofyan Effendy; serta akademisi Fakultas Kehutanan Unmul, Bernaulus Saragih.
Aksi itu berjalan damai dan berujung pertemuan dengan komisioner KPU Balikpapan. Ajang pendalaman visi misi calon tunggal tetap berjalan sesuai rencana. Pendukung kolom kosong pun menerima keputusan itu. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pemilihan panelis sudah sesuai prosedur dan dinilai tepat dengan melihat rekam jejak kepakaran dan organisasi.
”Kita sudah membuka masukan bagi siapa saja yang akan mengajukan nama untuk panelis, tetapi tidak ada yang mengajukan. Kita coba cari sendiri, kita telusuri (calon panelis dari Balikpapan), tetapi ada protes karena didapati riwayat organisasi partai politik,” ujar Noor Thoha.
Pendewasaan demokrasi
Kolom kosong bukanlah kandidat dalam pilkada sehingga tidak ada istilah kampanye. Munculnya gerakan kolom kosong ini di satu sisi bisa menjadi penyeimbang agar masyarakat terinformasi dengan baik bahwa selain bisa memilih calon tunggal, calon pemilih juga bisa memilih kolom kosong.
Sebab, belum semua calon pemilih paham apa konsekuensi jika kolom kosong menang dalam pilkada. ”Saya berniat nyoblos ke TPS. Tapi, belum tahu kalau misal kolom kosong unggul, siapa yang jadi kepala daerah,” ujar M Rizky (20), warga Balikpapan.
Dengan fakta itu, kehadiran para pendukung kolom kosong membantu pemahaman warga sebelum menentukan pilihan. Sebab, dalam pilkada yang diikuti satu pasangan, selain kampanye yang dilakukan tim calon tunggal, hanya ada istilah sosialisasi pemilihan.
Baca juga: Ciptakan Ruang Sepadan Calon Tunggal dan Kolom Kosong
Sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada. Itu diatur dalam pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017. Materinya diatur agar sosialisasi memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.
Kegiatan sosialisasi tidak boleh mencemarkan nama baik, mengandung SARA, dan melanggar ketentuan undang-undang. Sosialisasi itu boleh dilakukan oleh setiap warga negara, kelompok, dan organisasi.
Saat penghitungan suara kelak, setiap surat suara dinyatakan sah jika pemilih memilih salah satu kolom, baik kolom calon tunggal maupun kolom kosong. Pada Pasal 54 UU No 10/2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.
Jika calon tunggal tak berhasil mendapatkan dukungan lebih dari 50 persen suara sah, kolom kosong yang ”menang”. Jika demikian, pemerintah akan menugasi penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota untuk memimpin daerah tersebut.
Sementara itu, sebagai calon tunggal, Rahmad yakin bisa memenangi Pilkada Balikpapan kali ini. Menjalani masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, ia dan timnya sangat berhati-hati agar tujuannya itu tercapai.
”Kami akan menaati peraturan Pilkada 2020. Selain itu, kami tidak ingin adanya kluster baru dari pilkada ini. Kami maksimalkan sosialisasi di media sosial dan, jika ada pertemuan, akan kami batasi sesuai protokol kesehatan,” ujar Rahmad.
Meningkat
Di Indonesia, fenomena calon tunggal di pilkada meningkat sejak 2015. Pada pilkada serentak 2015 ada tiga daerah dengan pasangan calon tunggal, kemudian pada 2017 jumlah calon tunggal naik menjadi sembilan daerah. Pada Pilkada 2020, fenomena calon tunggal meningkat drastis, yakni di 25 daerah.
Berkaca dari pilkada sebelumnya, sebagian besar calon tunggal menang di pilkada. Hanya pilkada di Makassar pada 2018 yang dimenangi kolom kosong. Fenomena calon tunggal ini dinilai Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai kegagalan dan bentuk pragmatisme partai politik untuk memunculkan calon pemimpin.
Dengan adanya fenomena ini, Titi menilai pembuat undang-undang perlu membuat peraturan untuk lebih menaungi warga yang tidak sepakat dengan calon tunggal. Dengan peraturan yang ada saat ini, ekspresi politik warga yang menyematkan dukungan ke kolom kosong masih sebatas sosialisasi.
”Ke depan, pembuat undang-undang mestinya membuka ruang yang lebih adil kepada warga untuk memberi dukungan politik mereka bagi kolom kosong saat proses kampanye. Harus diberi cantelan melalui undang-undang,” ujar Titi.
Peraturan yang detail memang diperlukan. Sebab, di Balikpapan sendiri terjadi setidaknya dua peristiwa yang membuat pendukung calon tunggal dan kolom kosong saling lapor.
Pertama, pendukung kolom kosong dilaporkan ke Bawaslu Balikpapan karena membentangkan spanduk ”coblos kotak kosong berarti menyelamatkan demokrasi Balikpapan”. Kuasa hukum Rahmad-Thohari, Agus Amri, menilai kegiatan itu sebagai hasutan dan menyebar kebencian.
”Seolah-olah orang yang tidak memilih kotak kosong membuat demokrasi dalam bahaya,” katanya (Kompas, 28/9/2020). Bawaslu Balikpapan akhirnya menilai itu bukan sebuah pelanggaran.
Kedua, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dilaporkan oleh Agus Amri ke Mendagri. Ia menilai Rizal melanggar asas netralitas dengan beredarnya video Rizal mengangkat lengan dengan jari membentuk angka nol—jari jempol dan telunjuk bertemu, sementara tiga jari lainnya terangkat.
Video itu dinilai sebagai dukungan untuk kolom kosong. Bawaslu Balikpapan menilai hal itu bukan sebagai temuan pelanggaran. Sampai hari ini, tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Agus juga belum ditanggapi Mendagri.