Aturan Masih Disusun, Karantina Pemudik di Solo Ditunda
Penerapan kebijakan karantina untuk pemudik yang pulang ke Kota Solo, Jawa Tengah, bakal ditunda. Pemerintah Kota Solo masih menyusun aturan yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS/GREGORIUS M FINESSO
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Penerapan kebijakan karantina untuk pemudik yang pulang ke Kota Solo, Jawa Tengah, bakal ditunda. Hal ini karena Pemerintah Kota Solo masih menyusun aturan yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan itu.
Hingga Jumat (11/12/2020), aturan terkait kebijakan karantina bagi pemudik itu masih terus digodok. Sementara itu, sehari sebelumnya atau Kamis (10/12/2020), Pemkot Solo menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana penerapan kebijakan karantina tersebut. Semula, karantina pemudik bakal diterapkan mulai 15 Desember.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya masih membahas aturan yang akan menjadi dasar hukum bagi penerapan kebijakan karantina tersebut. Pria yang akrab dipanggil Rudy itu menuturkan, selama aturan itu belum jadi, kebijakan karantina bagi pemudik belum bisa diterapkan. ”Aturannya baru dibahas. Sementara ini, pakai aturan yang lama. Jadi, belum ada karantina,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Solo berencana menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu diambil untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19 di Solo selama musim liburan.
Namun, berdasarkan rapat koordinasi pada Kamis, Rudy menyebut, kebijakan karantina itu belum akan diberlakukan pada 15 Desember 2020. Dia menambahkan, kebijakan itu kemungkinan baru akan diterapkan pada H-7 dan H+7 Natal. ”Yang mau dibahas ini adalah aturan untuk H-7 dan H+7,” ujarnya.
Rudy memaparkan, kebijakan karantina bagi pemudik itu memang harus disertai dengan regulasi yang jelas. Keberadaan regulasi penting agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat sehingga bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Kondisi itulah yang membuat Pemkot Solo memutuskan menunda pemberlakukan kebijakan karantina bagi pemudik karena belum ada regulasi.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, Pemkot Solo telah menyiapkan tempat karantina untuk menampung para pemudik tersebut. Awalnya, mereka akan dikarantina di Benteng Vastenburg yang merupakan benteng peninggalan Belanda di Solo. Namun, kondisi bangunan Benteng Vastenburg ternyata membutuhkan sejumlah perbaikan sehingga tidak bisa digunakan untuk tempat karantina.
”Setelah kami cek di Benteng Vastenburg, kami harus memperbaiki bangunan cagar budaya yang ada di sana karena gapura masuk itu atapnya mau lepas. Jadi, harus diperbaiki lebih dulu,” kata Rudy.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Solo akhirnya memutuskan memindahkan tempat karantina pemudik ke bangunan Solo Technopark. Menurut Rudy, untuk tahap awal, Pemkot Solo menyiapkan tempat karantina dengan kapasitas 60 orang di Solo Technopark. Namun, kapasitas tersebut bisa ditambah apabila memang dibutuhkan.
Adapun Benteng Vastenburg, lanjut Rudy, akan dipakai sebagai tempat karantina bagi warga yang melanggar protol kesehatan. Dia menuturkan, warga yang melanggar protokol kesehatan akan diminta menjalani karantina selama sehari di Benteng Vastenburg.
Selain itu, mereka yang melanggar protokol kesehatan juga akan diberi sanksi membersihkan parit di sekitar Benteng Vastenburg. Sanksi itu diberikan agar muncul efek jera bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, kepatuhan warga melaksanakan protokol kesehatan diharapkan meningkat.
Aturannya baru dibahas. Sementara ini, pakai aturan yang lama. Jadi, belum ada karantina (FX Hadi Rudyatmo)
Masih dirumuskan
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani menambahkan, ketentuan teknis karantina bagi pemudik itu masih dirumuskan. Menurut rencana, kebijakan karantina itu akan diatur dalam regulasi berupa peraturan wali kota dan surat edaran wali kota. Namun, regulasi itu tidak hanya mengatur soal karantina pemudik, tetapi juga beberapa aspek lain terkait penanganan pandemi Covid-19 di Solo.
Ahyani menyebut, aspek lain yang juga akan diatur dalam regulasi baru itu adalah mengenai isolasi bagi pasien positif Covid-19. Menurut rencana, dalam regulasi baru itu, akan diatur profil pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri dan yang harus menjalani isolasi di fasilitas milik pemerintah.
Ahyani menambahkan, regulasi baru itu juga akan mengatur penguatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. ”Nanti akan ada peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Meski demikian, dia belum bersedia memaparkan secara detail bagaimana peningkatan sanksi untuk warga yang melanggar protokol kesehatan itu.
Menurut Ahyani, selama aturan baru itu belum jadi, penanganan pandemi Covid-19 di Solo mengacu pada sejumlah regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Dalam regulasi lama itu, belum diatur mengenai karantina bagi pemudik.
Listyanti (42), warga Solo yang bekerja di Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku memahami situasi pandemi Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk Solo yang masih tinggi. Ia juga memahami kekhawatiran kenaikan kasus dari libur Natal dan Tahun Baru, seperti sempat terjadi pada libur panjang Oktober lalu.
”Tetapi, untuk kebijakan yang cukup ekstrem seperti karantina pemudik, mestinya dilandasi dasar hukum yang jelas. Jika tidak, penerapannya bakal mendapat banyak penentangan di lapangan,” ucapnya.