logo Kompas.id
NusantaraAntisipasi Kerumunan, Pemprov ...
Iklan

Antisipasi Kerumunan, Pemprov Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SnsztmnG42hM0tUjPCUNhko_hdw=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20190101TAM-12_1607940507.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Kembang api menghiasi langit Kota Bandung, Jawa Barat, pada malam pergantian tahun, Selasa (1/1/2019) dini hari.

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat memicu kerumunan. Syarat membawa bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen juga sedang dikaji.

Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam ataupun luar ruangan. Kebijakan ini diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun. ”Kami tidak mengizinkan perayaan Tahun Baru yang mempunyai potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000