35 Kabupaten dan Kota di Jateng Diminta Lakukan Pembatasan
Seluruh kabupaten dan kota di Jateng diminta mengevaluasi kondisi setempat terkait pencegahan Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta 35 kabupaten dan kota di provinsi itu menerapkan pembatasan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal. Upaya ini untuk mencegah penularan Covid-19. Apabila ditemukan kerumunan, pemda diharapkan tegas membubarkannya.
Menurut data pada laman corona.jatengprov.go.id, yang dimutakhirkan pada Rabu (16/12/2020) pukul 12.00, terdapat 75.597 kasus positif Covid-19 kumulatif, dengan rincian 10.361 orang dirawat, 60.654 sembuh, dan 4.582 meninggal. Ada penambahan 18.503 kasus di provinsi itu sejak 1 Desember 2020.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Rabu (16/12/2020), mengatakan, pihaknya meminta semua daerah mengevaluasi kondisi setempat. Organisasi perangkat daerah, dibantu kepolisian dan TNI, agar berkoordinasi untuk membatasi pergerakan yang dapat memicu kerumunan.
”Mudah-mudahan bupati dan wali kota, dengan kondisi lokalitas yang ada, melakukan pembatasan. Kalau (satu tempat) sulit dibatasi, ditutup saja. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja. Kami mohon dukungan masyarakat agar tak ada kerumunan-kerumunan saat libur akhir tahun,” kata Ganjar.
Ganjar juga telah berkirim surat kepada bupati dan wali kota se-Jateng agar tak ada perayaan pergantian tahun secara langsung yang dapat mengundang kerumunan. Sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi dengan perayaan secara streaming atau bekerja sama dengan televisi lokal setempat.
”Jadi, sistemnya diubah saja. Melalui streaming, media sosial, dan lainnya. Namun, kalau kerumunan-kerumunan, kami tidak akan mengizinkan,” kata Ganjar.
Sementara itu, terkait perayaan keagamaan, kata Ganjar, pihaknya sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama. Menurut dia, semua akan membatasi diri sehingga perayaan agama tetap khidmat dengan jumlah kehadiran yang dibatasi serta pemanfaatan layanan streaming.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menuturkan, untuk Natal, yang sifatnya perayaan keagamaan, diatur surat edaran gubernur. Sementara untuk Tahun Baru, ia meminta masyarakat tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian. Pasalnya, kasus Covid-19 di Jateng masih tinggi.
Menurut Luthfi, Polda Jateng akan berkeliling bersama aparat satgas Provinsi Jateng, kabupaten/kota, serta TNI untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang dapat memicu kerumunan. ”Tak ada masyarakat yang berkerumun untuk memperingati Tahun Baru. (Jika ada) kami akan bubarkan,” ujar Luthfi.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, Budiyono, mengemukakan, peningkatan kasus Covid-19 di Jateng antara lain karena aktivitas masyarakat yang tak terkendali. Di sisi lain, kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan juga relatif kendur dan tak konsisten.
Pembatasan pun mau tak mau menjadi kebijakan yang harus diambil. Sebab, jika tidak, kasus Covid-19 dikhawatirkan justru akan kian meningkat. ”Pencegahan dan pengawasan perlu disasar pada titik-titik potensi kerumunan. Selain itu, pemahaman kepada masyarakat harus diberikan hingga tingkat terendah. Ini tidak boleh berhenti,” ujar Budiyono.
Ia juga mengatakan pentingnya edukasi kepada para pemilik tempat usaha seperti restoran, kafe, dan warung makan skala kecil. Protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dengan konsisten. Selama ini, kerap kali tempat makan tetap dipenuhi pengunjung tanpa ada pembatasan.