Libur Panjang, Pendatang dari Luar Kota Malang Wajib Tes Cepat Antigen
Pemerintah Kota Malang mewajibkan tes cepat antigen bagi pendatang yang berkunjung dan menginap di Kota Malang pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang mewajibkan tes cepat antigen bagi pendatang dari luar kota yang berkunjung dan menginap di Kota Malang pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Hal itu dilakukan guna menekan terus bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kota Malang.
”Kebijakan uji cepat antigen itu diperuntukkan bagi wisatawan yang akan menginap di hotal ataupun bagi pendatang yang berkunjung dari luar Kota Malang. Ini semua semata-mata guna menekan laju penambahan baru kasus Covid-19 di Kota Malang yang terus terjadi dalam jumlah besar,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto, Jumat (18/12/2020).
Per Jumat (18/12/2020), di Kota Malang, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 81 kasus, 6 orang meninggal, dan 49 orang sembuh dari Covid-19. Total kasus Covid-19 hingga saat ini di Kota Malang mencapai 3.091 kasus.
Saat ini, Kota Malang kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Jika sebelumnya pada November rasio penularannya 0,98, pada Desember ini rasio penularannya naik menjadi 1,04. Artinya, satu orang terkonfirmasi Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada lebih dari satu orang.
”Penambahannya memang masih dari kluster sebelumnya, yaitu perkantoran, perguruan tinggi, dan transmisi lokal. Itu sebabnya, kami ingin mencegah penambahan dari kluster Natal dan Tahun Baru ini sehingga Pemkot Malang membuat beberapa aturan khusus,” katanya.
Pelaksanaan ibadah
Menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkot Malang mengeluarkan dua edaran, yaitu SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, juga SE Nomor 33 Tahun 2020 tentang protokol penyelenggaraan acara resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan 17 Desember 2020 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.
Kebijakan uji cepat antigen itu diperuntukkan bagi wisatawan yang akan menginap di hotal dan bagi pendatang yang berkunjung dari luar Kota Malang. (Nur Widianto)
Dalam SE tentang Natal dan Tahun Baru disebutkan adanya pembatasan jumlah umat yang bisa mengikuti misa Natal di gereja. Bagi rumah ibadah yang berkapasitas hingga 500 orang, batas maksimal umat yang bisa hadir hanya 100 orang dengan jarak tempat duduk 1,5 meter.
Sementara untuk rumah ibadah dengan kapasitas di atas 500 orang, hanya boleh menerima umat 190 orang dengan ketentuan jarak tempat duduk 1,5 m.
Selain itu, waktu ibadah pun diharapkan dipersingkat, tidak mengumpulkan kolekte dengan cara menjalankan kotak kolekte antarumat (pengumpulan disarankan berada di satu tempat khusus) dan dilarang memasang tenda di luar rumah ibadah.
Untuk umat yang diizinkan hadir ke rumah ibadah pun dibatasi. Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dan warga lansia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit, tidak diizinkan beribadah di rumah ibadah serta disarankan beribadah secara daring dari rumah.
”Resepsi khitanan dan nikahan juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, acara maksimal dihadiri 50 orang dan harus seizin Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Nur Widianto.
Adapun kewajiban menyertakan surat hasil uji cepat atau swab untuk menginap di hotel sebelumnya telah dilakukan di Kota Batu. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, kewajiban itu untuk wisatawan yang berasal dari daerah zona merah Covid-19. Kota Batu saat ini berada pada zona oranye (risiko sedang) Covid-19.
Menurut Dewanti, tidak mungkin melarang orang datang berwisata ke Kota Batu karena ini akan menghentikan perputaran ekonomi. Yang jelas, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
”Kemudian, untuk wisatawan dari daerah zona merah, harap membawa surat keterangan sehat (rapid atau tes swab) guna memberikan kenyamanan semua pihak,” ujarnya.