Kasus Covid-19 Jabar Tinggi, Wisatawan Wajib Tes Antigen
Warga diharapkan mau bekerja sama untuk melakukan tes hingga mengurangi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Hal tersebut dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Jawa Barat akan dibatasi. Wisatawan yang hendak masuk destinasi wisata harus memastikan kesehatannya melalui tes antigen.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020 di Bandung, Senin (21/12/2020), berharap wisatawan menunda kunjungan ke Jabar. Jika tetap ingin berkunjung, wisatawan harus menyiapkan hasil tes cepat antigen dengan hasil negatif.
Uu berharap warga mau bekerja sama untuk melakukan tes hingga mengurangi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. ”Wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar tahun ini. Namun, kami tidak bisa memaksa mereka kembali ke daerah. Karena itu, kami minta pengertiannya,” ujar Uu.
Upaya meredam pandemi Covid-19 di Jabar menjadi perhatian besar, apalagi jumlah warga yang terpapar sangat tinggi. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jabar berada di posisi ketiga nasional.
Hingga Senin (21/2/2020) pukul 16.00, jumlah warga Jabar yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 73.948 pasien atau 11,1 persen dari jumlah nasional. Delapan daerah masuk ke dalam zona risiko tinggi pada pekan ketiga Desember.
Daerah ini meliputi Kabupaten Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, dan Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, ada juga Kota Depok, Bandung, dan Kota Cimahi. Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) mencatat, Kota Depok menjadi daerah dengan konfirmasi tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni 1.435 kasus.
”Tidak ada keputusan kecuali untuk kemaslahatan kepada warga. Pemerintah bertanggung jawab seluruhnya kepada masyarakat, sesuai dengan kapasitas kepala daerah,” tuturnya.
Wajib tes
Uu menyatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan keramaian. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, jika kerumunan ditemui di tempat hiburan, Uu menegaskan, akan bertindak dengan aturan yang ada.
”Kami bersama aparat akan menindak tegas mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan. Bagi tempat hiburan, pemerintah akan tegas cabut izinnya. Harapannya, ini akan memutus mata rantai persebaran korona di Jabar,” paparnya.
Sesuai aturan tersebut, Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021, dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Aturan tes antigen ini mulai diterapkan di Kota Bandung dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara memaparkan, aturan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Jabar dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kewajiban menyiapkan hasil negatif tes antigen diterapkan bagi pengguna kereta api dan pesawat terbang.
Sementara untuk pengguna kendaraan pribadi sejauh ini hanya sebatas imbauan. Namun, pengguna kendaraan pribadi yang hendak masuk ke destinasi wisata wajib menaati syarat tersebut.
Dia berujar, tes antigen menjadi syarat menggantikan tes antibodi karena lebih sensitif. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, tarif tes antigen tertinggi seharga Rp 250.000 dan bisa dilaksanakan di klinik, Rumah Sakit Umum Daerah, dan RS tipe B.
”Warga yang datang ke Bandung bukan hanya untuk berwisata. Ada juga yang berobat dan berkunjung. Tapi, saat masuk ke tempat wisata harus menunjukkan negatif rapid antigen. Jika ada yang melanggar, harap dilaporkan,” katanya.