Tak Ada Ramai-ramai Peringatan Malam Tutup Tahun di NTT
Masyarakat dilarang merayakan malam tahun baru dengan cara apa pun. Petasan dilarang, kecuali kembang api di rumah pribadi dan tidak melibatkan kerumunan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Malam tutup tahun 2020 di Nusa Tenggara Timur akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tanpa ingar-bingar keramaian kerumunan. Forum koordinasi pimpinan daerah NTT menyepakati tidak ada perayaan malam tahun baru di semua wilayah untuk menghindari kerumunan massa yang berdampak pada penyebaran Covid-19.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Selasa (22/12/2020), meminta warga tetap bersama anggota keluarga di rumah dan merayakan malam tahun baru dengan berdoa.
”Peringatan malam tutup tahun 2020 dan sambut tahun baru 2021 kita tunda sampai kasus pandemi Covid-19 berlalu. Kita semua berdoa agar pandemi ini segera berakhir sehingga seluruh aktivitas kembali normal. Kalau masih ada pandemi pun kita berharap Tuhan memberi jalan agar ada cara yang tepat untuk mengatasi,” kata Laiskodat.
Kepala Polda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan, Polda NTT tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam tahun baru. Masyarakat dilarang merayakan malam tahun baru dengan cara apa pun. Petasan dilarang kecuali kembang api di rumah pribadi dan tidak melibatkan kerumunan tetangga atau pihak dari luar.
Aparat keamanan akan melakukan patroli pada malam tahun baru untuk membubarkan kerumunan warga di jalan atau pusat keramaian. Tindakan tegas ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sangat gencar dilakukan pemerintah. Penyebaran kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat mengkhawatirkan.
Bersamaan dengan pergantian tahun, Operasi Lilin Turangga digelar 15 hari, sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Total tempat ibadat atau gereja yang diamankan sebanyak 3.352 unit yang tersebar di 22 kabupaten dan kota di NTT. Selain itu, pengamanan juga difokuskan di pelabuhan, terminal, bandara, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi yang memiliki peluang orang menggelar malam tahun baru.
Personel yang dilibatkan mengamankan Natal dan Tahun Baru sebanyak 3.904 orang, terdiri dari 1.428 polisi dan 543 prajurit TNI, serta instansi lain (satpol PP) 1.333 orang. Jumlah pos pengamanan yang disiapkan sebanyak 59 pos, pos pelayanan 37 unit, dan pos terpadu sebanyak 19 pos. Setiap pos ditempati 3-5 anggota kepolisian dan TNI.
Juru Bicara Satgas Covid-19 NTT Marius Jelamu mengatakan, pemprov tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun yang melibatkan kerumunan warga pada malam pergantian tahun. Jumlah kasus Covid-19 di NTT per 21 Desember 2020 sebanyak 1.907 orang, sembuh 985 pasien, masih dirawat atau karantina sebanyak 881 orang, dan meninggal 41 orang.
Saat ini, jumlah kasus terbanyak ada di Kota Kupang dengan jumlah 836 kasus, masih dirawat sebanyak 528 pasien, sembuh 281 pasien, dan meninggal 27 orang. Karena itu, semua bentuk kerumunan warga pada malam tahun baru segera mungkin ditiadakan.
”Aparat keamanan bertindak tegas mencegah dan membubarkan kerumunan warga pada malam tutup tahun. Masyarakat Kupang harus sadar dan paham soal ini sehingga dengan sendirinya menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tanpa harus diperingatkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” kata Jelamu.
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD Gerardus Duka Pr mengatakan, pejabat daerah harus memberi contoh tegas kepada masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan. Masyarakat biasanya menilai, membandingkan, dan mengikuti contoh atasan. Pejabat jangan hanya meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan, sementara mereka mengabaikan protokol kesehatan.
Informasi dan komunikasi publik para pejabat di tengah masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pun lemah sehingga masyarakat cenderung bersikap apatis. Masyarakat selalu meniru atasan. Kalau pejabat tidak mengenakan masker, mereka pun akan melakukan hal serupa.
Ia mengatakan, semua paroki di Keuskupan Agung Kupang telah memasukkan jadwal ibadat misa malam Natal, hari Natal, dan Tahun Baru. Misa malam Natal dilaksanakan lebih dari tiga kali untuk setiap gereja, sebelum pandemi misa malam Natal hanya satu kali. Sementara misa hari Natal dilaksanakan enam kali.
Ini untuk mengurangi jumlah umat yang hadir. Sesuai surat edaran Menteri Agama, jumlah umat harus di bawah 50 persen untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter, kecuali umat yang datang adalah satu anggota keluarga. Itu pun tetap mengenakan masker, membawa hand sanitizer, dan ukur suhu tubuh.
Ibadah malam Natal, hari Natal, dan Tahun Baru dipersingkat. Sebelumnya kegiatan misa bisa berlangsung 2-3 jam, pada masa pandemi Covid-19 misa hanya berlangsung 1-1,5 jam. Seusai ibadah misa, umat diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing, tidak berkerumun di pendopo gereja atau halaman gereja untuk saling mencari teman atau anggota keluarga dan mengucapkan selamat Natal.
Ucapan selamat Natal bisa dilakukan secara daring, tidak harus berjabat tangan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun, warga lanjut usia, dan mereka yang memiliki penyakit bawaan, yang mudah terpapar Covid-19, mengikuti misa secara daringdari rumah.