Sebagian Penumpang Kereta Api di Yogyakarta Mulai Batalkan Keberangkatan
PT KAI Daop VI Yogyakarta mulai menerima sejumlah pembatalan atau penundaan tiket keberangkatan penumpang. Kebijakan tes cepat antigen bagi penumpang kereta jarak jauh menjadi penyebab pembatalan tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi VI Yogyakarta mulai menerima sejumlah pembatalan atau penundaan tiket keberangkatan penumpang. Kebijakan tes cepat antigen bagi penumpang kereta jarak jauh menjadi penyebabnya. Sebagian penumpang menilai pemberitahuan mengenai tes tersebut dikeluarkan mendadak.
Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, penumpang kereta api perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan tes cepat antigen nonreaktif selambat-lambatnya tiga hari dari jadwal keberangkatan. Kebijakan itu berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Landasan kebijakan tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 salam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran itu ditetapkan 19 Desember 2020.
Kebijakan tersebut mengalami pengubahan. Sebelumnya, penumpang kereta api perjalanan jarak jauh hanya diwajibkan menunjukkan bukti tes cepat antibodi.
”Khusus kereta api jarak jauh sudah ada 138 penumpang yang membatalkan perjalanan. Adapun total jumlah penumpang mencapai 2.345 orang untuk hari ini. Jadi sekitar 6 persen,” kata Kepala PT KAI Daop VI Yogyakarta Asdo Atriviyanto di Yogyakarta, Selasa (22/12/2020).
Asdo menjelaskan, alasan pembatalan tiket adalah belum adanya bukti tes cepat antigen nonreaktif. Banyak penumpang hanya melakukan tes cepat antibodi. Selain itu, ada juga yang hanya menunda perjalanan sambil mencari tempat tes cepat antigen guna melengkapi dokumen perjalanan mereka.
Lebih lanjut Asdo mengatakan, penumpang yang membatalkan tiket perjalanan memiliki sejumlah pilihan. Pertama, penggantian jadwal keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal yang tertera dalam tiket sebelumnya. Kedua, pihak yang membatalkan tiket sepenuhnya akan mendapat ganti rugi 100 persen sesuai harga tiket.
”Untuk refund atau reschedule, kami imbau masyarakat melakukannya melalui channel-channel online. Kami punya KAI Access dan juga channel-channel eksternal lainnya. Pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi,” kata Asdo.
Selain itu, PT KAI Daop VI Yogyakarta juga memberikan fasilitas tes cepat antigen di stasiun. Layanan tersebut hanya tersedia di Stasiun Yogyakarta. Biayanya sebesar Rp 105.000 per penumpang. Hasil tes bisa diketahui dalam waktu 20-30 menit. Dalam satu hari, kuota untuk tes cepat antigen sebanyak 500 orang.
Ida (64), warga Kota Yogyakarta, adalah salah seorang penumpang yang memanfaatkan layanan tersebut. Menurut dia, mekanisme antrean tes cepat sudah cukup baik. Jadwal tes disesuaikan dengan jadwal keberangkatan setiap penumpang. Dia juga tidak keberatan dengan tes cepat antigen itu.
”Kalau ada tes ini jadi merasa lebih aman. Saya tahu kondisi kesehatan sendiri dan orang-orang yang naik kereta bersama saya. Jadi ini menjaga kesehatan bersama,” kata Ida.
Akan tetapi, Ida menyayangkan pemberitahuan mengenai perubahan aturan ini sangat mendadak. Sebelumnya, ia hanya menyiapkan tes cepat antibodi. Ia merasa beruntung karena ada layanan tes langsung di stasiun.
Sementara itu, Anggi Mastuari (23), warga Kabupaten Sleman, merupakan calon penumpang yang baru mengetahui adanya fasilitas tes antigen di stasiun. Ia hanya berpedoman pada peraturan awal yang mensyaratkan sekadar tes cepat antibodi. Padahal, tes cepat antibodi sudah tidak berlaku lagi bagi penumpang kereta api jarak jauh.
”Dulu, rapid-nya hanya antibodi. Sekarang, rapid antigen. Saya baru tahu ini. Dan, baru tahu juga bisa rapid di stasiun langsung,” kata Anggi.