Malam Tahun Baru, Aktivitas Ekonomi di Manado Hanya Sampai Pukul 18.00 Wita
Waktu operasional pusat perbelanjaan, toko modern, kafe, dan restoran, serta fasilitas olahraga di Manado, Sulawesi Utara, dibatasi hanya sampai pukul 18.00 Wita pada malam Tahun Baru.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Waktu operasional pusat perbelanjaan, toko modern, kafe, dan restoran, serta fasilitas olahraga di Manado, Sulawesi Utara, dibatasi hanya sampai pukul 18.00 Wita pada malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020). Saat itu juga, kepolisian akan mulai berpatroli untuk menertibkan dan membubarkan kerumunan warga.
Keputusan ini dibuat Pemkot Manado dalam Surat Edaran Wali Kota Manado tentang Imbauan Kamtibmas Saat Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Terdapat tiga instruksi yang dimuat surat itu, salah satunya adalah pembatasan waktu operasi pusat keramaian dan komersial dari pukul 08.00 hingga 18.00 Wita. Aturan ini berlaku pula pada Jumat (1/1/2021).
Wali Kota Manado Vicky Lumentut meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah pada malam Tahun Baru. Polresta Manado akan diturunkan untuk menertibkan. ”Dua pekan terakhir, Manado masuk zona risiko tinggi penularan Covid-19. Dengan berdiam di rumah, kita akan bisa mengendalikan penularan,” tuturnya.
Kepala Polresta Manado Ajun Komisaris Besar Elvianus Laoli mengatakan, pihaknya selama ini bertindak sesuai Peraturan Wali Kota Manado Nomor 44 Tahun 2020 yang membatasi aktivitas bisnis hingga pukul 20.00 Wita. Namun, malam Tahun Baru dianggap lebih rawan menimbulkan kerumunan sehingga jam operasional diperpendek dua jam.
Kepolisian pun tidak akan segan menutup toko, kafe, restoran, dan pusat keramaian lainnya yang masih buka melebihi pukul 18.00 Wita. Ia meminta masyarakat Manado memahami dan menuruti aturan pemkot dan imbauan kepolisian untuk merayakan Tahun Baru di rumah. ”Percuma juga warga ke luar rumah, tidak akan ada apa-apa. Kami akan tutup semuanya,” ujarnya.
Polresta Manado, dengan bantuan TNI, akan menurunkan 1.150 personel untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun. Sebanyak 19 pos terpadu, termasuk untuk pemeriksaan terkait Covid-19, didirikan di Manado.
Silakan menyambut Tahun Baru di rumah bersama keluarga sendiri.
Selain membatasi jam operasional pusat bisnis, Pemkot Manado juga meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan mengawasi warga agar tidak berkumpul untuk pesta tahun baru. Segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api, disko diiringi musik dari pelantang suara, konvoi kendaraan, dan minum minuman keras dilarang.
Vicky juga melarang semua pegawai pemkot, termasuk pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), mengadakan jamuan makan untuk merayakan Tahun Baru. ”Pejabat pemkot sampai karyawan tidak boleh melaksanakan open house. Silakan menyambut Tahun Baru di rumah bersama keluarga sendiri,” ujarnya.
Di tengah larangan-larangan ini, warga Manado pun mencari cara merayakan Tahun Baru. Yudi Kevin (27), warga Kelurahan Kleak, memutuskan untuk melewatkan Tahun Baru di Tomohon bersama beberapa temannya tanpa perayaan besar. Ia akan menginap di rumah salah satu temannya itu.
Di perbatasan antara Manado dan Tomohon, petugas meminta dia menunjukkan surat bukti bebas Covid-19. ”Saya sudah tes cepat antigen dan hasilnya nonreaktif, jadi tidak ada hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Trisno Aruan (27) merayakan Tahun Baru bersama empat temannya di sebuah resor tepi pantai di Tombariri, Minahasa, hingga besok siang. Semuanya sudah dipastikan sehat karena tak memiliki gejala apa pun. ”Kami akan berenang, lalu nanti malam bakar-bakar ikan. Besok sudah pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.
Sementara Philia Turnip (26), warga Ranotana, Sario, Manado, memutuskan untuk merayakan Tahun Baru di rumah saja. Beberapa temannya mengajak berkumpul, tetapi ia sengaja menghindari keramaian karena tidak ingin mengambil risiko tertular Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan tidak akan mengizinkan pawai Tahun Baru, pesta kembang api, dan jamuan yang mengundang orang banyak.
”Kami ingatkan agar masyarakat terus waspada, menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19. Hal-hal yang tidak terlalu penting untuk dilakukan di luar rumah, kita minimalkan,” kata Panca.
Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, perkataan Panca bersifat imbauan. Tugas utama kepolisian pada momen ini adalah mencegah timbulnya kerumunan warga. Namun, mereka tidak akan membatasi warga untuk tidak ke luar rumah karena itu adalah hak setiap orang.