Sebanyak 20.000 dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac diterima Bali, Kamis (7/1/2021) siang. Dengan demikian, Bali menerima 51.000 dosis Covid-19 dari dua tahap pengiriman.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Sebanyak 20.000 dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac diterima Provinsi Bali, Kamis (7/1/2021) siang. Tambahan vaksin Covid-19 sebanyak 20.000 dosis itu masih ditujukan bagi petugas medis atau tenaga kesehatan yang bertugas melayani kesehatan publik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya membenarkan adanya pengiriman 11 koli berisikan 20.000 dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac. “Vaksinnya sudah diterima dan saat ini sudah berada di tempat penyimpanan cold room Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” kata Suarjaya kepada Kompas, Kamis.
Berbeda dengan pendistribusian pertama berupa 31.000 dosis vaksin Covid-19 yang menggunakan jalur darat, pendistribusian kedua vaksin Covid-19 ke Bali itu menggunakan jalur udara. Pengiriman 20.000 dosis vaksin Covid-19 untuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Penerimaan vaksin Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga pengirimannya sampai ke fasilitas penyimpanan di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, dikawal dan dijaga personel Polda Bali. Dengan demikian, Bali menerima 51.000 dosis Covid-19 dari dua tahap pengiriman.
Suarjaya menambahkan, seluruh vaksin Covid-19 yang didistribusikan PT Bio Farma itu akan diberikan kepada 30.320 orang tenaga kesehatan yang sudah didata di seluruh Bali. Masing-masing tenaga kesehatan itu akan mendapatkan dua kali penyuntikan vaksin, atau setiap orang mendapat dua dosis vaksin.
Adapun populasi sasaran program vaksinasi, yakni penduduk rentang usia antara 18 tahun sampai 59 tahun di Provinsi Bali mencapai 2,9 juta orang, atau sekitar 70 persen dari jumlah seluruh penduduk Bali.
Sementara itu, pendistribusian vaksin Covid-19 ke masing-masing kabupaten dan kota, menurut Suarjaya, menunggu hasil pengujian dan otorisasi penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Suarjaya menyatakan sudah menyiapkan dan melatih petugas vaksin (vaksinator).
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Rabu (6/1).
Hal itu sebagai tanggapan atas keputusan pemerintah yang menerapkan langkah pembatasan kegiatan di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali serta tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Gubernur Bali No 01/2021 itu ditujukan kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati dan Wali Kota, hingga camat, kepala desa, lurah, dan bandesa adat se-Bali. Pihak lainnya adalah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.
Terkait hal itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menyatakan Pemerintah Kota Denpasar sudah membahas dan siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01/2021 maupun Surat Edaran Gubernur Bali No 01/2021 tersebut.
Dewa Rai menambahkan, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Made Toya, Kamis (7/1), Pemkot Denpasar bersama seluruh instansi terkait dan juga Satgas Penanganan Covid-19 akan segera mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi itu di Kota Denpasar.
“Perihal instruksi dari Mendagri maupun Gubernur Bali itu sudah dijalankan di Kota Denpasar karena kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar masih berlaku,” kata Dewa Rai. “Kami masih menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sistem daring, pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan, maupun penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. Langkah itu yang akan dipertajam dan diperketat,” ujar Dewa Rai.
Perihal instruksi dari Mendagri maupun Gubernur Bali itu sudah dijalankan di Kota Denpasar karena kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar masih berlaku (Dewa Rai)
Sebelumnya, dalam jumpa pers Rabu (6/1), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar secara terbatas, khusus di Jawa dan Bali. Adapun daerah di Bali yang disebutkan akan diberlakukan PSBB itu adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang diterbitkan pada Rabu (6/1), diatur pula syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan ke Bali, di antaranya, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap berbasis PCR atau hasil negatif uji antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.