Pembatasan Sosial Kota Bandung Tunggu Edaran Resmi Pemerintah Pusat
Masuk ke dalam rekomendasi pembatasan sosial berskala besar untuk Jawa-Bali, Kota Bandung akan mempertimbangkan pembatasan mobilisasi warga. Keputusan tersebut menunggu surat edaran resmi beserta petunjuk teknis.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kota Bandung masuk ke dalam rekomendasi pembatasan sosial berskala besar untuk area Jawa-Bali. Selain rekomendasi dari pusat tersebut, keterisian rumah sakit hingga tren peningkatan kasus Covid-19 pun menjadi pertimbangan dalam pembatasan mobilitas warga.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021), mengatakan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah provinsi dan pusat untuk pembatasan sosial berskala besar. Jika diterima, surat edaran tersebut menjadi pertimbangan menjalankan bentuk pembatasan aktivitas warga tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang dipublikasikan Kamis ini. Surat ini ditujukan kepada gubernur di Jawa dan Bali serta beberapa pemerintah daerah, salah satunya Kota Bandung.
”Kami akan kooperatif, tetapi instruksi dari pusat dan provinsi belum dapat. Kami baru mendengar dari info yang beredar saja. Kami akan menunggu langsung dari pusat, lalu kebijakan nanti bakal muncul turunannya,” papar Oded.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, kepastian tindakan pembatasan akan diputuskan dalam rapat terbatas yang akan diadakan Jumat (8/1/2021). Karena itu, dia berharap surat edaran, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar, diterima dan akan menjadi bahan pembahasan.
”Prinsipnya, regulasi harus inline (sejalan). Karena itu, kami menanti informasi detail yang bakal ditanyakan. Pertimbangan yang lain seperti ada tidaknya bantuan sosial harus jelas dari pusat dan provinsi sebelum kami bisa menentukan,” ujarnya.
Ema memperkirakan Kota Bandung menjadi sasaran pembatasan karena termasuk salah satu kota besar di Pulau Jawa. Selain Kota Bandung, ibu kota provinsi lainnya, seperti Kota Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, pun mendapatkan arahan pembatasan berskala besar.
”Pemerintah pusat setiap hari melakukan penilaian. Dari data tersebut akan muncul penilaian. Bisa saja, setelah itu muncullah kebijakan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, Kota Bandung masih menempati peringkat keempat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jabar. Hingga Kamis pukul 20.00, sebanyak 6.608 pasien dari total 91.131 pasien di Jabar berasal dari Kota Bandung.
Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung bertambah hingga 337 pasien. Selain itu, jumlah pasien isolasi mencapai 562 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara menambahkan, setidaknya terdapat tiga faktor dalam menentukan pembatasan sosial untuk protokol kesehatan. Faktor tersebut meliputi tingkat kematian, keterisian ruang isolasi, dan angka kasus Covid-19.
”Sekarang keterisian rumah sakit di Bandung sudah menyentuh 90 persen. Bisa saja hal ini menjadi kekhawatiran pemerintah pusat karena fasilitas kesehatan tidak mampu menahan jika tidak ada intervensi yang agresif,” ujarnya.