logo Kompas.id
NusantaraPembatasan Sosial Kota Bandung...
Iklan

Pembatasan Sosial Kota Bandung Tunggu Edaran Resmi Pemerintah Pusat

Masuk ke dalam rekomendasi pembatasan sosial berskala besar untuk Jawa-Bali, Kota Bandung akan mempertimbangkan pembatasan mobilisasi warga. Keputusan tersebut menunggu surat edaran resmi beserta petunjuk teknis.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w6y-hClX8t0SZE80hAhzaBPCTg0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200918_ENGLISH-COVID-19-STANDARISASI-TES_D_web_1600441328.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pesepeda menyeberang di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, yang ditutup, Jumat (18/9/2020) pukul 10.00. Lima ruas jalan di Bandung ditutup pada pukul 09.00-11.00, 14.00-16.00, dan 22.00-06.00 dalam dua pekan untuk membatasi pergerakan warga pada masa adaptasi kebiasaan baru.

BANDUNG, KOMPAS — Kota Bandung masuk ke dalam rekomendasi pembatasan sosial berskala besar untuk area Jawa-Bali. Selain rekomendasi dari pusat tersebut, keterisian rumah sakit hingga tren peningkatan kasus Covid-19 pun menjadi pertimbangan dalam pembatasan mobilitas warga.

Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021), mengatakan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah provinsi dan pusat untuk pembatasan sosial berskala besar. Jika diterima, surat edaran tersebut menjadi pertimbangan menjalankan bentuk pembatasan aktivitas warga tersebut.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000