Sebanyak 23 Daerah di Jateng PPKM, Kabupaten dan Kota Lainnya Dituntut Tetap Proaktif
Kabupaten dan kota yang tidak diminta menerapkan PPKM bukan berarti bebas. Bupati dan wali kota diminta lebih proaktif melihat perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya. Adapun operasi yustisi gabungan terus ditingkatkan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 23 daerah di Jawa Tengah diminta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, 12 kabupaten dan kota lainnya juga tetap diminta menyediakan infrastruktur kesehatan ideal hingga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Aturan terkait PPKM itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429, yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Jateng, tertanggal 8 Januari 2021.
Dari aturan itu, daerah yang diminta menerapkan PPKM ialah Kota Semarang, Surakarta, Magelang, dan Kota Salatiga. Selain itu, ada juga Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Kabupaten Grobogan.
Tidak ketinggalan adalah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kabupten Kebumen. Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Kabupaten Wonogiri juga ikut serta. Selain itu, ada Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Kabupaten Brebes.
Masih dalam SE tersebut, seluruh kepala daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng diminta meningkatkan ketersediaan tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif rumah sakit sebesar 30 persen. Setiap daerah wajib menyediakan minimal 15 tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif untuk Covid-19.
Seluruh kabupaten/kota juga diminta meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter. Daerah juga harus memperkuat protokol kesehatan, berupa operasi kedisiplinan masyarakat, dan memastikan kesiapan pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk menghindari terjadinya penolakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono, Sabtu (9/1/2021), mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Jateng dengan mengeluarkan SE Bupati Demak tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berlaku 11-25 Januari 2021.
”Surat edaran akan ditindaklanjuti rakor (rapat koordinasi) dengan seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan camat, Senin (11/1). Itu untuk memastikan agar pelaksanaannya, baik di tingkat OPD, kecematan, dan desa dapat berjalan sesuai rencana,” kata Singgih.
Menurut dia, ketentuan dalam SE Bupati Demak, secara rinci, baru dapat dikemukakan pada Senin. Namun, secara umum, itu sesuai Instruksi Mendagri. Peningkatan ketersediaan empat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif untuk Covid-19 juga dilakukan. Saat ini, secara keseluruhan, tingkat keterisian di tiga RS rujukan Covid-19 di Demak di bawah 75 persen.
Adapun di Kota Semarang telah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tahap 5 sejak 6 Juli 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. Oleh karena itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan sejumlah penyesuaian dalam revisi dari peraturan wali kota tentang PKM yang sudah ada.
Sejumlah penyesuaian itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di antaranya penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen. Saat ini, di lingkungan Pemkot Semarang, penerapan WFH masih 50 persen. Apabila ada organisasi perangkat daerah yang tak bisa menerapkan WFH 75 persen, akan ada pengurangan jam kerja.
Lebih proaktif
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta seluruh kabupaten/kota, tidak hanya yang diminta menerapkan PPKM, untuk tetap proaktif melihat perkembangan Covid-19. ”Kabupaten/kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada, pastinya alert (terima sinyal waspada). Bupati dan wali kota harus lebih proaktif melihat perkembangannya,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jateng Budiyanto mengemukakan, sasaran operasi gabungan adalah semua lokasi yang memicu kerumunan. Sesuai perintah gubernur Jateng, operasi gabungan terus ditingkatkan, dengan fokus obyek wisata, hotel, restoran, pasar tradisional/modern, dan ruas-ruas jalan tertentu.
Terkait daerah-daerah yang diminta untuk menerapkan PPKM, pihaknya mendorong operasi gabungan lebih diintensifkan. ”Pemantauan lokasi-lokasi (yang memicu kerumunan) juga ditingkatkan. Di sebagian besar kabupaten/kota di Jateng, PPKM dan jam malam sudah diberlakukan sejak November-Desember 2020 sehingga nantinya tidak akan kaget lagi,” kata Budiyanto, Sabtu.
Berdasarkan data laman Corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan pada Sabtu pukul 12.00, terdapat 102.555 kasus positif Covid-19 kumulatif di Jateng. Dari jumlah itu, 11.325 orang masih dirawat, 84.858 sembuh, dan 6.372 meninggal. Ada penambahan 8.829 kasus positif sejak 1 Januari 2021.