MA Kabulkan Gugatan Peraih Suara Terbanyak Pilkada Bandar Lampung
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020. Dengan begitu, keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak dalam pilkada itu batal secara hukum.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan Nomor 1 P/PAP/2021 tentang Sengketa Pelanggaran Administratif dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Dalam surat putusan itu, majelis hakim yang diketuai Supandi memberikan dua keputusan penting. Pertama, majelis hakim menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam Pilkada Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan mengabulkan permohonan Eva-Deddy untuk seluruhnya. MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatasan paslon peserta pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah batal.
Dalam amar putusan itu, MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
Terkait hal itu, Wiyadi selaku Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy mengatakan, seluruh pendukung bersyukur atas putusan MA tersebut. Dia berharap para pendukung tetap tenang dan tidak merayakan kemenangan itu secara berlebihan.
”Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa MA mengabulkan gugatan kami. Kami juga berterima kasih pada masyarakat yang sudah memberikan dukungan,” katanya saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (27/1/2021).
KPU akan mempelajari amar putusan itu jika telah menerima salinan putusan. (Dedy Triyadi)
Sementara itu, kuasa hukum paslon Eva-Deddy, M Yunus, juga meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan MA tersebut. Dia berharap proses penetapan kembali paslon Eva-Deddy hingga pelantikan berjalan lancar.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya belum menerima resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari MA. Dia menyatakan, KPU akan mempelajari amar putusan itu jika telah menerima salinan putusan.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Lampung yang memutuskan pasangan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara.