logo Kompas.id
NusantaraAlex Noerdin Didakwa...
Iklan

Alex Noerdin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain dalam Dua Perkara

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (paling kanan di layar) mengikuti sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan hak pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (3/2/2022).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (paling kanan di layar) mengikuti sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan hak pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (3/2/2022).

PALEMBANG,KOMPAS - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam dua perkara berbeda, yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan hak pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah.

Berkas dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Abdul Aziz, Kamis (3/2/2022). Sementara Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1A Palembang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000