Terbukti Korupsi, Dodi Reza Alex Noerdin Divonis Enam Tahun Penjara
Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibatnya, Dodi harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Walau tidak mengakui perbuatannya, bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibatnya, Dodi harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Yoserizal, Selasa (5/7/2022). Tidak hanya Dodi, vonis juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya, yakni bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan bekas Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam putusannya, Yoserizal menegaskan, Dodi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatannya itu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, Dodi menerima suap dari sejumlah kontraktor untuk sejumlah proyek infrastruktur di Musi Banyuasin pada tahun 2021 berupa dana komitmen (commitment fee) sebesar 10 persen dari total proyek.
Dalam persidangan terungkap, Dodi telah menerima uang suap dari Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN) sebesar Rp 2,9 miliar. Uang tersebut merupakan dana komitmen agar mendapatkan empat paket proyek dengan nilai Rp 19,8 miliar.
Empat paket proyek tersebut berupa pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar dan proyek peningkatan jaringan Irigasi D.I.R Epil dengan nilai pekerjaan Rp 4,3 miliar.
Selanjutnya, pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan dengan nilai Rp 3,3 miliar dan pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2,3 miliar. Suhandy juga memberikan uang sekitar Rp 2 miliar untuk membantu Pemkab Musi Banyuasin menyelesaikan permasalahan di Polda Sumsel.
Selama persidangan berlangsung, Dodi tidak pernah mengakui perbuatannya. Dia menyangkal telah menerima suap tersebut. Meski begitu, hakim tetap menjatuhi hukuman penjara dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Dodi dijerat dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih ringan
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Dodi divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Dodi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar yang merupakan nominal uang yang dikorupsinya. Jaksa meminta agar hakim juga mengganjar Dodi dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun seusai menjalani masa hukuman. Sementara dalam putusan, hakim tidak menyertakan pidana tambahan Bagi Dodi. Atas putusan ini, Dodi mengajukan pikir-pikir.
Waldus Situmorang, penasihat hukum Dodi Reza, menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. Namun, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding atas kejelasan dari uang Rp 1,5 miliar yang sampai saat ini masih belum jelas statusnya apakah dirampas negara atau tidak.
Berdasarkan pengakuan Dodi, uang tersebut bukanlah hasil korupsi, melainkan uang dari ibunya, Eliza Alex, yang dikeluarkan untuk membayar pengacara guna membela ayah Dodi yang juga terdakwa kasus korupsi, yakni Alex Noerdin.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menyatakan akan mendiskusikan putusan ini kepada tim jaksa dan pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. ”Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil upaya lanjutan,” ucapnya.
Putusan yang disampaikan hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Hanya saja, ujar Albar, pasal yang digunakan hakim sama persis dengan dakwaan. Pihaknya akan mempelajari putusan lengkapnya karena dalam persidangan, hakim hanya membacakan amar putusan saja tanpa membacakan dasar putusan. Mempelajari putusan secara keseluruhan juga berkaitan dengan kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun, Albar menegaskan, itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
Selain Dodi, hakim juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Eddy Umari dan Herman Mayori dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan. Keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Adapun hal yang meringankan adalah keduanya telah mengembalikan uang kepada penyidik. Herman mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta, sedangkan Eddy mengembalikan uang Rp 500 juta. Atas putusan ini, keduanya juga menyatakan pikir-pikir.