Pajak kendaraan bermotor berkontribusi penting terhadap pendapatan daerah. Namun, data kendaraan bermotor masih berbeda-beda sehingga perlu disinkronkan dan disinergikan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Pajak kendaraan bermotor berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah. Pemerintah didorong agar mengoptimalkan potensi pajak kendaraan, di antaranya dengan menyinergikan data dan identitas kendaraan bermotor.
Secara nasional, data mengenai jumlah kendaraan bermotor di Indonesia masih berbeda-beda. Pendataan Polri menyebutkan kendaraan bermotor di Indonesia tercatat sekitar 149 juta unit berdasarkan sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Adapun pencatatan di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 112 juta unit.
Sementara itu, pendataan dari PT Jasa Raharja mengidentifikasi jumlah kendaraan bermotor yang ada sekitar 103 juta unit. Selain itu, masih terdapat pula ketidakcocokan identitas kendaraan.
Terkait kondisi itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi menyatakan Korlantas Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan serta mendorong sinergitas dan validasi data kendaraan bermotor. Upaya itu membutuhkan peran pemerintah daerah dan juga kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
”Sinkronisasi data ini menjadi penting bagi stakeholders,” kata Firman dalam konferensi pers serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2022 di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/8/2022).
Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2022 mengangkat tema ”Revitalisasi Pelayanan Samsat guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyebutkan, pajak kendaraan bermotor berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah. Rasio sumbangan pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah mencapai 47,37 persen. Di sisi lain, menurut Fatoni, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor masih dapat dioptimalkan.
Fatoni menyatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah agar berinovasi dan meningkatkan pelayanan dalam Samsat di daerah sehingga dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Inovasi dimaksud, antara lain, melalui penghapusan pajak progresif, penghapusan bea balik nama, atau pemutihan pajak. Kebijakan dari pemerintah daerah itu dinilai akan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Adapun Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, sinkronisasi dan validasi data kendaraan bermotor dan kepemilikannya menjadi penting. Data yang valid sangat membantu masyarakat dan mendukung tugas Jasa Raharja dalam mengelola asuransi jaminan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
”Kami sangat membutuhkan identitas kendaraan yang valid,” kata Rivan dalam konferensi pers bersama Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Kuta, Rabu.
Pelayanan daring
Rapat Koordinasi Samsat Tingkat Nasional diisi pula dengan sosialisasi Samsat Digital Nasional atau Signal, yang merupakan bentuk pelayanan dalam pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal sudah terhubung dengan sistem ERI (Electronic Registration and Identification) sehingga proses pendataan kendaraan juga diawasi secara langsung.
Terkait pelayanan dengan aplikasi Signal, Firman mengatakan, pelayanan secara daring itu bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Samsat dan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pendataan kendaraan.
Aplikasi Signal dinyatakan sudah diterapkan di 33 daerah di Indonesia dan akan segera diresmikan Kepala Polri. ”Ini merupakan komitmen Polri dalam membantu pemerintah daerah memulihkan ekonomi nasional dan ekonomi daerah melalui penerimaan pajak,” kata Firman.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus menambahkan, aplikasi Signal memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor karena prosesnya dilaksanakan secara elektronik dan daring.
Adapun mengenai sinkronisasi dan sinergitas data kendaraan bermotor, menurut Yusri, terdapatnya perbedaan data jumlah kendaraan bermotor dimungkinkan terjadi karena berbagai faktor, misalnya unit kendaraan masih terdata dalam sistem, sedangkan kendaraannya sudah tidak dioperasikan karena rusak atau hilang. Terkait hal itu, Yusri menyatakan pembenahan terus dilaksanakan dalam menuju data tunggal (single data) kendaraan bermotor.