Diduga Tak Netral, Camat dan Lurah di Semarang Diingatkan soal Sanksi
Camat dan lurah di Kota Semarang, Jateng diduga tak netral. Mereka diminta netral karena ada sanksi bagi pelanggar.
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah camat dan lurah di Kota Semarang, Jawa Tengah, disebut tidak netral atau memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun suatu partai politik dalam Pemilihan Umum 2024. Pejabat pemerintahan setempat mengingatkan, aparatur sipil negara harus netral. Akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar.
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat (26/1/2023), Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku mendapatkan laporan terkait ketidaknetralan aparat pemerintah, mulai dari camat hingga lurah. Data itu disebut Iswar didapatkan dari berbagai sumber, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Saya dapat data dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, semuanya berpihak pada salah satu calon. Sangat sedih saya mendapatkan data ini dan data ini valid. Saya ingin sampaikan ke masyarakat dan perwakilan, sampaikan ke camatmu, lurahmu, ketok (kelihatan) wis (sudah), hentikan semua upaya yang panjenengan (Anda) lakukan,” ujar Iswar dalam unggahannya tersebut.
Baca juga: Menpan dan RB: Sanksi ASN yang Melanggar Netralitas di Pemilu
Saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2023), Iswar mengatakan, bentuk ketidanetralan camat dan lurah yang dilaporkan kepadanya beragam. Ia mencontohkan, ada lurah dan camat yang mengawal atau mendampingi peserta pemilu dalam menyampaikan bantuan kepada masyarakat.
Iswar menambahkan, selaku pejabat berwenang, pihaknya merasa perlu mengingatkan para camat dan lurah untuk tetap netral. ”Hati-hati, sudah hentikan, jangan sampai kemudian (perlu) dilakukan upaya-upaya hukum yang lebih berat,” katanya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga turut prihatin dengan adanya informasi terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara di wilayahnya. Hevearita memastikan, ASN yang terbukti tak netral akan diproses. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran ASN diminta melapor.
”Kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, silakan dilaporkan kepada Bawaslu. Kemudian, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang untuk memproses sampai ke Komisi ASN, (untuk menentukan) apa sanksi yang akan diberikan,” kata Hevearita.
Menurut dia, selama masa kampanye, pernah ada dua orang di lingkungan Pemkot Semarang yang dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral dalam pemilu. Dari dua orang itu, satu orang merupakan ASN dan satu orang merupakan tenaga harian lepas (THL).
”Yang ASN itu diberi punishment berupa tidak diberikan tunjangan pokok pegawainya. Kemudian, yang THL itu diberhentikan. Pelanggaran itu dilaporkan sebelum masa kampanye,” tuturnya.
Untuk mencegah adanya pelanggaran, Hevearita kembali mengajak para ASN di wilayahnya mendeklarasikan komitmen untuk netral dalam pemilu. Deklarasi itu kembali dilakukan pada Rabu (31/1/2024).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyebut, belum ada temuan ataupun laporan terkait ASN yang tidak netral di wilayahnya selama masa kampanye. Menurut dia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan pemerintah setempat.
”Dalam sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau (tidak terlibat). Selama ini, imbauan kami selalu diikuti. Artinya, sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye,” ucap Arief.
Komitmen
Komitmen untuk terus menjaga netralitas dalam pemilu diungkapkan oleh Lurah Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Petrus Setyo Widodo. Petrus mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan ASN di lingkungan Kelurahan Kebonagung untuk tetap netral. Hingga kini, ia menyebut, belum ada indikasi pelanggaran di wilayahnya.
”Saya sering menyampaikan bahwa sebagai ASN dan pelayan masyarakat, kami harus netral, tidak boleh memihak. Sederhananya, saat sedang berfoto, tidak boleh ada simbol-simbol jari yang dilakukan. Misal, kami sedang berfoto dengan masyarakat, terus ada masyarakat yang melakukan simbol jari, kami minta agar fotonya diulangi dan memastikan tidak ada yang melakukan simbol jari,” tutur Petrus.
Yang ASN itu diberi ’punishment’ berupa tidak diberikan tunjangan pokok pegawainya.
Di Kecamatan Semarang Barat, sejumlah upaya menjaga netralitas ASN juga telah dilakukan. Di wilayah itu, ikrar untuk netral dalam pemilu sudah dilakukan sejak Mei 2023.
”Setiap seminggu sekali kami juga mengadakan pertemuan yang di dalamnya selalu mengingatkan soal kepemiluan, termasuk imbauan menjaga netralitas. Karena sudah sering mendapatkan sosialisasi, ASN di wilayah Semarang Barat juga memiliki kesadaran diri dan selalu berkonsultasi, baik kepada kami maupun Panwaslu kecamatan,” ujar Camat Semarang Barat Elly Asmara.
Dalam sejumlah kesempatan, Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana juga kerap mengingatkan ASN di wilayahnya untuk tetap netral. Bahkan, setiap Senin, semua ASN di Jateng diwajibkan membaca ikrar netralitas ASN pada saat apel pagi.
”Ini sebagai pengingat agar ASN itu betul-betul mematuhi. Ketika tidak patuh, akan diberikan sanksi,” kata Nana.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Kian Vulgar
Nana juga sudah menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas ASN selama tahapan pemilu. Tim itu disebut Nana akan memantau aktivitas ASN, khususnya berkaitan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN. Pemantauan itu dilakukan di lapangan ataupun unggahan di media sosial.
”ASN tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon tertentu, apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu,” katanya.