Dokumen Tak Lengkap, Kapal Tanker Minyak Impor dari China Ditahan
Kalau dibiarkan beroperasi, kapal tanker asal China itu akan berbahaya untuk awak kapal dan pelayaran Indonesia.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Karena tidak memenuhi dokumen kelayakan operasional, kapal tanker minyak impor asal China ditahan petugas di bawah Kementerian Perdagangan, di Palembang, Sumatera Selatan. Itu upaya mengantisipasi risiko yang bisa merugikan awak kapal dan pelayaran Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai mengecek kapal di dermaga PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Palembang, Rabu (8/5/2024), mengatakan, kapal tanker minyak bernama lambung Zin Yun 1 itu adalah kapal bekas. Usianya 18 tahun. Kapal itu diimpor sebuah perusahaan untuk beroperasi di Palembang.
Kapal berbobot 1.970 ton itu diamankan oleh tim Importasi Barang Modal Tidak Baru (BMTB), Kawasan Paben (Post-Border) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Sumatera Utara. Kapal itu tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam dokumen impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
”Setelah dilakukan pengecekan, kapal bernilai hampir Rp 60 miliar (tepatnya Rp 50,9 miliar) ini belum melengkapi salah satu dokumen impor. Jadi, kapal ini harus ditertibkan. Kalau tidak, kapal ini akan merugikan masyarakat maupun pemerintah,” ujar Zulkifli.
Untuk saat ini, lanjut Zulkifli, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang mengimpor kapal tersebut. Di sela melengkapi persyaratan dalam dokumen impor tersebut, kapal yang datang tanpa muatan itu akan direekspor atau dikembalikan ke negara asalnya.
Kapal itu bisa didatangkan kembali dan dioperasikan kalau telah memenuhi persyaratan tersebut. ”Kalau terus-terusan melakukan pelanggaran seperti ini, perusahaan bersangkutan akan di-blacklist (masuk dalam daftar hitam). Kalau di-blacklist, izin usaha perusahaan itu tidak bisa dipergunakan lagi alias usahanya ditutup,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, penertiban kapal seperti itu baru kali ini mereka lakukan. Akan tetapi, penertiban pelanggaran lainnnya yang merugikan masyarakat cukup rutin.
Sebelumnya, mereka menertibkan usaha penjualan gas 3 kilogram yang ternyata isinya kurang dari kapasitas sesungguhnya. Mereka pun pernah menertibkan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) karena jumlah bahan bakar yang diterima konsumen kurang dari yang mereka beli.
Berdasarkan sistem Kawasan Paben BPTN Medan, kapal itu belum memiliki dokumen perizinan usaha sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Paben.
Di Banten, akhir April lalu, Kementerian Perdagangan menertibkan pabrik besi baja karena produknya tidak penuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). ”Di Banten kemarin, kami menertibkan besi baja seluas satu lapangan sepak bola karena tidak memenuhi SNI. Kalau dibiarkan, besi senilai hampir Rp 300 miliar (tepatnya Rp 257 miliar) itu bisa berakibat fatal untuk masyarakat karena bangunan dan jembatan yang dibangun dengan produk tersebut bisa ambruk,” tutur Zulkifli.
Untuk minyak dan aspal
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menuturkan, kapal itu dikirim dari China pada 27 Maret dan tiba di Palembang pada 18 April. Kapal yang diproduksi pada 2006 atau masuk kategori BMTB Kelompok C itu diimpor oleh perusahaan berinisial PT AR. Kapal itu akan dioperasikan di Palembang untuk mengangkut minyak dan aspal.
Sejatinya, kapal itu sudah membayar pajak dan bea masuk sesuai dengan aturan Pemberitahuan Barang Impor (PIB). Hanya saja, berdasarkan sistem Kawasan Paben BPTN Medan, kapal itu belum memiliki dokumen perizinan usaha sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Paben.
”Untuk importasi tersebut, kapal itu harus mendapatkan pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian terkait dengan uji kelayakan operasional. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, kapal itu akan berbahaya saat pelayaran, baik untuk anak buah kapal maupun pelayaran Indonesia,” ujar Moga.
Saat ini, Moga menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan berupa teguran tertulis atau administrasi kepada perusahaan yang mengimpor kapal tersebut. ”Di sisi lain, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, kapal itu harus direekspor lebih dahulu sebelum memenuhi persyaratan terkait,” katanya.