logo Kompas.id
OpiniMasa Depan Perda
Iklan

Masa Depan Perda

Oleh
Despan Heryansyah
· 4 menit baca

Semua rezim UU tentang Pemerintahan Daerah,  selalu memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menilai dan membatalkan peraturan daerah. Dalam ilmu hukum, model ini dikenal dengan executive review, yaitu kewenangan badan eksekutif untuk meninjau kembali. Jika suatu peraturan daerah dinilai bertentangan dengan kehendak pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda tersebut dapat dibatalkan presiden (praktiknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri).

Jika pemerintah daerah keberatan dengan Keputusan pembatalan perda dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat menggugat Keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA nantinya menjadi final dan mengikat. Sayang, hal ini jarang dilakukan mengingat kendali atas finansial masih menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000