Kekhawatiran masyarakat akibat terus bertambahnya orang yang terinfeksi virus korona baru Covid-19 perlu segera diredam agar dampaknya tidak melebar.
Oleh
·2 menit baca
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dipimpin langsung Presiden. Sebagai pelaksana harian ditunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Pembentukan gugus tugas ini menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Gugus tugas juga hadir tepat waktu. Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam suratnya merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan sejumlah langkah penanggulangan, termasuk mendeklarasikan darurat nasional Covid-19.
Pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020. Dalam waktu 11 hari sesudahnya, jumlah kasus positif mencapai 69 orang, 4 orang di antaranya meninggal dan 5 kasus sembuh.
Tidak ada cara yang lebih baik untuk mencegah penularan selain dengan mengurangi kontak dengan mereka yang telah terinfeksi.
Belajar dari pengalaman negara lain, kenaikan jumlah kasus positif terjadi secara eksponensial. Meski demikian, jumlah kasus yang meninggal sekitar 3,5 persen. Tidak ada cara yang lebih baik untuk mencegah penularan selain dengan mengurangi kontak dengan mereka yang telah terinfeksi.
Meski pemerintah membentuk gugus tugas dan telah menunjuk juru bicara yang menginformasikan perkembangan penyebaran Covid-19 secara teratur dua kali dalam sehari, pertanyaan penyakit baru Covid-19 masih menggayut.
Pertanyaan itu terutama ke mana dan bagaimana mitigasi wabah. Selama ini, informasi yang kerap disampaikan kepada masyarakat adalah sering mencuci tangan, tidak menyentuh daerah wajah, dan mengenakan masker wajah bila flu.
Informasi tersebut bermanfaat dan perlu disampaikan, tetapi kurang memadai untuk mencegah penularan. Penularan terjadi karena kontak dengan orang yang terinfeksi. Karena itu, muncul pertanyaan akankah ada kota-kota yang dibatasi lalu lintas orang dan barangnya untuk mencegah penularan, meliburkan sekolah dan perguruan tinggi, hingga membatasi keramaian.
Yang juga menjadi pertanyaan masyarakat adalah kesiapan fasilitas kesehatan; kecukupan jumlah tenaga kesehatan, obat dan peralatan; dan sistem pelacakan mereka yang terinfeksi.
Dengan terbentuknya satuan tugas ini, kita menginginkan arah dan bagaimana penanggulangan wabah Covid-19 menjadi lebih jelas, lebih fokus, dan terinformasikan ke masyarakat dengan baik. Koordinasi penanganan Covid-19 antara kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih terarah. Partisipasi masyarakat juga dapat ditingkatkan.
Kita dapat belajar dari pengalaman negara lain. Jika penanganan yang memenuhi standar internasional telah kita terapkan, kepercayaan masyarakat di dalam negeri dan dunia internasional dapat kita jaga dan dampak negatif virus Covid-19, terutama terhadap perekonomian, dapat diatasi.