logo Kompas.id
OpiniPilkada di Era Pandemi...
Iklan

Pilkada di Era Pandemi Covid-19

Dengan adanya ketentuan penundaan pelaksanaan pemilu berdasarkan Pasal 122A ataupun Pasal 201A tersebut, tentu harus dipikirkan lebih lanjut beberapa konsekuensi kebijakan.

Oleh
W Riawan Tjandra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bJ6coe1VHkTox4sktatwO93XLPE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F10a1e734-bd3f-46a4-9caf-17fe50ccf8a6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membuka rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Rapat tersebut membahas rasionalisasi anggaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Mempertanyakan pilkada pada saat pandemi Covid-19 saja sudah menjadi problematik tersendiri, apalagi memikirkan jawabannya. Jika berangkat dari perspektif konstitusi, lebih tepat jika dimulai dengan membaca paradigma bahwa sesungguhnya konstitusi merupakan resultante (hasil kesepakatan) sesuai kebutuhan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (KC Wheare, 1975). Dengan demikian, materi muatan konstitusi bukanlah masalah salah dan benar karena hasil dari proses pilihan politik (Mahfud MD, 2010).

Inilah titik tolak untuk mencermati materi muatan UUD Negara RI 1945. UUD ini terdiri atas dua karakter bangunan norma konstitusional. Pertama, bangunan norma yang jadi landasan konstitusional kehidupan bernegara dan sistem hukum yang bersifat normal/reguler. Kewenangan pembentukan UU oleh Presiden dan DPR sebagaimana diatur Pasal 5 dan 20 mengandaikan sistem landasan konstitusional bagi kehidupan bernegara yang bersifat normal.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000