logo Kompas.id
OpiniDiskonsensus Pajak Digital
Iklan

Diskonsensus Pajak Digital

Pemerintah AS resmi menarik diri dari pembahasan pajak layanan digital di OECD. Keputusan itu berpotensi menggagalkan konsensus pengenaan pajak layanan digital, yang sebelumnya ditargetkan tercapai pada akhir 2020.

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P1CPysX1GmUEkPa_bQUHQ7vrLcg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_A_web_1552924687.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Layanan konsultasi pajak gratis dalam FinTax Fair 2019 di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Pameran dan seminar selama dua hari ini memberikan edukasi dunia kewirausahaan di era digital terkait finansial, perpajakan, dan teknologi.

Pemerintah Amerika Serikat resmi menarik diri dari pembahasan pajak layanan digital di OECD (The New York Times, 17/6). Hal ini berpotensi menggagalkan konsensus pengenaan pajak layanan digital, yang sebelumnya ditargetkan tercapai pada akhir 2020.

Ada tiga masalah fundamental yang menyebabkan konsensus akan sulit atau bahkan tak akan pernah tercapai. Pertama, pembahasan mengenai pajak layanan digital melulu difokuskan pada pencarian justifikasi bagi negara pasar untuk dapat memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan layanan digital yang memenuhi syarat tertentu.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000