Polda Jabar Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka
BANDUNG, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (30/1), menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno. Namun, pemimpin Front Pembela Islam itu tidak ditahan. "Dari sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen yang dilengkapi penyidik, seluruh pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Rizieq Shihab), yakni Pasal 154 A dan 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), semua unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, status Rizieq dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus. Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar setelah melakukan gelar perkara ketiga selama 7 jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00. Menurut Yusri, pekan depan, Rizieq dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik memintai keterangan empat saksi ahli, yakni ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan ahli hukum pidana. Total saksi yang diperiksa 18 orang. Terkait tidak ditahannya Rizieq, Yusri menyatakan, ancaman hukuman dua pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan jika hukuman di atas lima tahun," ujarnya. Sementara itu, dari Denpasar, Bali, Juru Bicara FPI Munarman datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Bali terkait pernyataannya mengenai pecalang (petugas keamanan adat) Bali. Saat pemeriksaan, Munarman menjawab 25 pertanyaan selama 7 jam sejak pukul 11.00 Wita hingga petang di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Selama pemeriksaan, Munarman didampingi 12 pengacara. (SEM/AYS/wad)